Pemprov Banten Kebanjiran Peralihan Status Jalan

Selasa, 07 Agustus 2018 - 10:46 WIB
Pemprov Banten Kebanjiran...
Pemprov Banten Kebanjiran Peralihan Status Jalan
A A A
SERANG - Terdapat dua kabupaten dan kota yang telah mengajukan peralihan status jalan dari kabupaten/kota ke Provinsi Banten. Kedua wilayah itu, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Sementara di Kabupaten Serang terdapat belasan ruas jalan yang diajukan untuk dialihkan status jalannya menjadi jalan Provinsi Banten, yaitu Jalan Warung Salikur-Pamanuk yang berada di Kecamatan Kibin dan Kecamatan Carenang dengan total panjang 7,3 kilometer, Jalan Wewuluh-Mekarsari di kecamatan Binuangeun dengan panjang 3 km, Jalan Gorda-Wewuluh dengan panjang 6,6 kilometer, dan Jalan Cikande-Garut-Kopo dengan panjang 13,4 kilometer yang terletak di Kecamatan Cikande dan Kopo.

Selanjutnya Jalan Sentul-Terasbendung-Tirtayasa yang berada di Kragilan, Lebakwangi, dan Tirtayasa dengan panjang 15,8 km, Jalan Baros-Petir yang menghubungkan Kecamatan Baros dan Petir sepanjang 8,5 km, Jalan Gunung Sari-Tanjung di Kecamatan Gunung Sari 6,7 km, Jalan Pasauran-Sadatani di Cinangka-Padarincang sepanjang 21 km, Jalan Petir-Rego-Petir dengan panjang 4,4 km, dan kemudian Jalan Cibokor-Nangor yang terletak di Tunjung Teja dengan panjang 5,2 kilometer.

Selain itu, di Kabupaten Pandeglang terdapat 18 ruas yang diusulkan, yakni ruas Jalan Marapat-Camara dengan panjang 13,4 kilometer, Jalan Sumur Taman Jaya sepanajang 12 km, Jalan Padali-Pasirnangka-Ciaerjeruk sepanjang 25,01 kilometer, Jalan Cimanying-Pasar Menes sepanjang 14 km, Jalan Menes-Muruy, Jalan Muruy-Jiput, Jalan Curug Ciyung-Cipanas, dan Jalan Bama-Pagelaran.

Selanjutnya Jalan Pagelaran-Pasirkadu, Jalan Pasirkadu-Perdana, Jalan Sobang-Bojen, Jalan Teluklada-Bojen, Jalan Sodong- Kadumula, Jalan Cadasari-Sukajaya, Jalan Karangtanjung-Nangor, Jalan Cadasari-Kaduheula, Jalan Maja-Banjar-Cikeper-batas Rangkas, serta Jalan Sukajadi-Curug. Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Banten Robby Cahyadi mengatakan, peningkatan status jalan masih dalam kajian PUPR.

Pengalihan tersebut di UU ada syaratnya, seperti lebar badan jalan harus 9 meter. “Selanjutnya secara fungsi jalan tersebut harus menghubungkan kawasan strategis provinsi,” kata dia. Selain itu, Robby Cahyadi juga mengatakan, keputusan peningkatan status tidak bisa dari Dinas PUPR saja, tetapi harus melibatkan Bappeda karena terkait kesanggupan pendanaan untuk ruas baru nantinya.
(don)
Berita Terkait
Gubernur Banten Berlakukan...
Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat Pada Tujuh Kabupaten/Kota
Pemprov Banten Diminta...
Pemprov Banten Diminta Evaluasi Aktivitas Klinik DPRD yang Belum Memiliki Izin Operasional
Banjir Serang, Ini Hasil...
Banjir Serang, Ini Hasil Rapat Pemkot Serang, Pemprov Banten dan BBWSC3
Pembangunan Kota Baru...
Pembangunan Kota Baru Maja di Lebak Minta Dibangun Pada 2022
91 Butir Peluru dan...
91 Butir Peluru dan 1 Granat Korea Aktif Ditemukan di Serang Banten
5 Ton Telur Busuk dan...
5 Ton Telur Busuk dan Ratusan Ayam Mati, Warga Serang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved