Pemprov Banten Kebanjiran Peralihan Status Jalan

Selasa, 07 Agustus 2018 - 10:46 WIB
Pemprov Banten Kebanjiran...
Pemprov Banten Kebanjiran Peralihan Status Jalan
A A A
SERANG - Terdapat dua kabupaten dan kota yang telah mengajukan peralihan status jalan dari kabupaten/kota ke Provinsi Banten. Kedua wilayah itu, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Sementara di Kabupaten Serang terdapat belasan ruas jalan yang diajukan untuk dialihkan status jalannya menjadi jalan Provinsi Banten, yaitu Jalan Warung Salikur-Pamanuk yang berada di Kecamatan Kibin dan Kecamatan Carenang dengan total panjang 7,3 kilometer, Jalan Wewuluh-Mekarsari di kecamatan Binuangeun dengan panjang 3 km, Jalan Gorda-Wewuluh dengan panjang 6,6 kilometer, dan Jalan Cikande-Garut-Kopo dengan panjang 13,4 kilometer yang terletak di Kecamatan Cikande dan Kopo.

Selanjutnya Jalan Sentul-Terasbendung-Tirtayasa yang berada di Kragilan, Lebakwangi, dan Tirtayasa dengan panjang 15,8 km, Jalan Baros-Petir yang menghubungkan Kecamatan Baros dan Petir sepanjang 8,5 km, Jalan Gunung Sari-Tanjung di Kecamatan Gunung Sari 6,7 km, Jalan Pasauran-Sadatani di Cinangka-Padarincang sepanjang 21 km, Jalan Petir-Rego-Petir dengan panjang 4,4 km, dan kemudian Jalan Cibokor-Nangor yang terletak di Tunjung Teja dengan panjang 5,2 kilometer.

Selain itu, di Kabupaten Pandeglang terdapat 18 ruas yang diusulkan, yakni ruas Jalan Marapat-Camara dengan panjang 13,4 kilometer, Jalan Sumur Taman Jaya sepanajang 12 km, Jalan Padali-Pasirnangka-Ciaerjeruk sepanjang 25,01 kilometer, Jalan Cimanying-Pasar Menes sepanjang 14 km, Jalan Menes-Muruy, Jalan Muruy-Jiput, Jalan Curug Ciyung-Cipanas, dan Jalan Bama-Pagelaran.

Selanjutnya Jalan Pagelaran-Pasirkadu, Jalan Pasirkadu-Perdana, Jalan Sobang-Bojen, Jalan Teluklada-Bojen, Jalan Sodong- Kadumula, Jalan Cadasari-Sukajaya, Jalan Karangtanjung-Nangor, Jalan Cadasari-Kaduheula, Jalan Maja-Banjar-Cikeper-batas Rangkas, serta Jalan Sukajadi-Curug. Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Banten Robby Cahyadi mengatakan, peningkatan status jalan masih dalam kajian PUPR.

Pengalihan tersebut di UU ada syaratnya, seperti lebar badan jalan harus 9 meter. “Selanjutnya secara fungsi jalan tersebut harus menghubungkan kawasan strategis provinsi,” kata dia. Selain itu, Robby Cahyadi juga mengatakan, keputusan peningkatan status tidak bisa dari Dinas PUPR saja, tetapi harus melibatkan Bappeda karena terkait kesanggupan pendanaan untuk ruas baru nantinya.
(don)
Berita Terkait
Gubernur Banten Berlakukan...
Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat Pada Tujuh Kabupaten/Kota
Pemprov Banten Diminta...
Pemprov Banten Diminta Evaluasi Aktivitas Klinik DPRD yang Belum Memiliki Izin Operasional
Banjir Serang, Ini Hasil...
Banjir Serang, Ini Hasil Rapat Pemkot Serang, Pemprov Banten dan BBWSC3
Pembangunan Kota Baru...
Pembangunan Kota Baru Maja di Lebak Minta Dibangun Pada 2022
91 Butir Peluru dan...
91 Butir Peluru dan 1 Granat Korea Aktif Ditemukan di Serang Banten
5 Ton Telur Busuk dan...
5 Ton Telur Busuk dan Ratusan Ayam Mati, Warga Serang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
4 menit yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
26 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
2 jam yang lalu
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
9 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved