Pemprov Banten Kebanjiran Peralihan Status Jalan
A
A
A
SERANG - Terdapat dua kabupaten dan kota yang telah mengajukan peralihan status jalan dari kabupaten/kota ke Provinsi Banten. Kedua wilayah itu, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Sementara di Kabupaten Serang terdapat belasan ruas jalan yang diajukan untuk dialihkan status jalannya menjadi jalan Provinsi Banten, yaitu Jalan Warung Salikur-Pamanuk yang berada di Kecamatan Kibin dan Kecamatan Carenang dengan total panjang 7,3 kilometer, Jalan Wewuluh-Mekarsari di kecamatan Binuangeun dengan panjang 3 km, Jalan Gorda-Wewuluh dengan panjang 6,6 kilometer, dan Jalan Cikande-Garut-Kopo dengan panjang 13,4 kilometer yang terletak di Kecamatan Cikande dan Kopo.
Selanjutnya Jalan Sentul-Terasbendung-Tirtayasa yang berada di Kragilan, Lebakwangi, dan Tirtayasa dengan panjang 15,8 km, Jalan Baros-Petir yang menghubungkan Kecamatan Baros dan Petir sepanjang 8,5 km, Jalan Gunung Sari-Tanjung di Kecamatan Gunung Sari 6,7 km, Jalan Pasauran-Sadatani di Cinangka-Padarincang sepanjang 21 km, Jalan Petir-Rego-Petir dengan panjang 4,4 km, dan kemudian Jalan Cibokor-Nangor yang terletak di Tunjung Teja dengan panjang 5,2 kilometer.
Selain itu, di Kabupaten Pandeglang terdapat 18 ruas yang diusulkan, yakni ruas Jalan Marapat-Camara dengan panjang 13,4 kilometer, Jalan Sumur Taman Jaya sepanajang 12 km, Jalan Padali-Pasirnangka-Ciaerjeruk sepanjang 25,01 kilometer, Jalan Cimanying-Pasar Menes sepanjang 14 km, Jalan Menes-Muruy, Jalan Muruy-Jiput, Jalan Curug Ciyung-Cipanas, dan Jalan Bama-Pagelaran.
Selanjutnya Jalan Pagelaran-Pasirkadu, Jalan Pasirkadu-Perdana, Jalan Sobang-Bojen, Jalan Teluklada-Bojen, Jalan Sodong- Kadumula, Jalan Cadasari-Sukajaya, Jalan Karangtanjung-Nangor, Jalan Cadasari-Kaduheula, Jalan Maja-Banjar-Cikeper-batas Rangkas, serta Jalan Sukajadi-Curug. Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Banten Robby Cahyadi mengatakan, peningkatan status jalan masih dalam kajian PUPR.
Pengalihan tersebut di UU ada syaratnya, seperti lebar badan jalan harus 9 meter. “Selanjutnya secara fungsi jalan tersebut harus menghubungkan kawasan strategis provinsi,” kata dia. Selain itu, Robby Cahyadi juga mengatakan, keputusan peningkatan status tidak bisa dari Dinas PUPR saja, tetapi harus melibatkan Bappeda karena terkait kesanggupan pendanaan untuk ruas baru nantinya.
Sementara di Kabupaten Serang terdapat belasan ruas jalan yang diajukan untuk dialihkan status jalannya menjadi jalan Provinsi Banten, yaitu Jalan Warung Salikur-Pamanuk yang berada di Kecamatan Kibin dan Kecamatan Carenang dengan total panjang 7,3 kilometer, Jalan Wewuluh-Mekarsari di kecamatan Binuangeun dengan panjang 3 km, Jalan Gorda-Wewuluh dengan panjang 6,6 kilometer, dan Jalan Cikande-Garut-Kopo dengan panjang 13,4 kilometer yang terletak di Kecamatan Cikande dan Kopo.
Selanjutnya Jalan Sentul-Terasbendung-Tirtayasa yang berada di Kragilan, Lebakwangi, dan Tirtayasa dengan panjang 15,8 km, Jalan Baros-Petir yang menghubungkan Kecamatan Baros dan Petir sepanjang 8,5 km, Jalan Gunung Sari-Tanjung di Kecamatan Gunung Sari 6,7 km, Jalan Pasauran-Sadatani di Cinangka-Padarincang sepanjang 21 km, Jalan Petir-Rego-Petir dengan panjang 4,4 km, dan kemudian Jalan Cibokor-Nangor yang terletak di Tunjung Teja dengan panjang 5,2 kilometer.
Selain itu, di Kabupaten Pandeglang terdapat 18 ruas yang diusulkan, yakni ruas Jalan Marapat-Camara dengan panjang 13,4 kilometer, Jalan Sumur Taman Jaya sepanajang 12 km, Jalan Padali-Pasirnangka-Ciaerjeruk sepanjang 25,01 kilometer, Jalan Cimanying-Pasar Menes sepanjang 14 km, Jalan Menes-Muruy, Jalan Muruy-Jiput, Jalan Curug Ciyung-Cipanas, dan Jalan Bama-Pagelaran.
Selanjutnya Jalan Pagelaran-Pasirkadu, Jalan Pasirkadu-Perdana, Jalan Sobang-Bojen, Jalan Teluklada-Bojen, Jalan Sodong- Kadumula, Jalan Cadasari-Sukajaya, Jalan Karangtanjung-Nangor, Jalan Cadasari-Kaduheula, Jalan Maja-Banjar-Cikeper-batas Rangkas, serta Jalan Sukajadi-Curug. Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Banten Robby Cahyadi mengatakan, peningkatan status jalan masih dalam kajian PUPR.
Pengalihan tersebut di UU ada syaratnya, seperti lebar badan jalan harus 9 meter. “Selanjutnya secara fungsi jalan tersebut harus menghubungkan kawasan strategis provinsi,” kata dia. Selain itu, Robby Cahyadi juga mengatakan, keputusan peningkatan status tidak bisa dari Dinas PUPR saja, tetapi harus melibatkan Bappeda karena terkait kesanggupan pendanaan untuk ruas baru nantinya.
(don)