3 Tahun Beroperasi, Dokter Gigi Gadungan Ini Dibekuk Polisi

Selasa, 07 Agustus 2018 - 09:18 WIB
3 Tahun Beroperasi,...
3 Tahun Beroperasi, Dokter Gigi Gadungan Ini Dibekuk Polisi
A A A
MEDAN - Petugas Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk seorang dokter gigi gadungan yang berpraktik di kediamannya Jalan Setia Luhur Nomor 177 A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, dokter gigi gadungan itu bernama Rudini Arif SPt (27) warga Jalan Bambu II Kiri No 115 Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur. "Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah berpraktik sejak tahun 2015," terangnya didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan di Polda Sumut, Senin (6/8/2018).

Tatan mengatakan, penangkapan terhadap dokter gadungan bergelar pendidikan Sarjana Peternakan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan mallpraktik kedokteran gigi yang berlangsung di sebuah rumah di kawasan Jalan Setia Luhur.

"Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik itu dengan mempergunakan bantuan informasi yang berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi," jelasnya.

Kemudian, kata Tatan, setelah calon pasien memasuki ruangan praktik dokter gigi dan duduk di kursi unit praktek gigi, penyelidik langsung memasuki rumah yang dijadikan tempat praktik gigi itu. Dimana penyelidik melihat Rudini sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.

Adapun alat yang ditemukan di ruangan Rudini untuk praktik gigi, berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set dental unit, 1 set bahan gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.

"Tersangka saat itu sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang sedang menjalani perobatan gigi, sehingga langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Tatan menambahkan Rudini menggunakan identitasnya berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah menjadi seorang dokter atau dokter gigi dengan papan nama baju yang bertuliskan drg Rudini Arif.

Saat ini, sambung Tatan, Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap Rudini. Dokter gigi gadungan ini dipersangkakan dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000.

"Untuk tindak lanjut, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka, memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan, mengundang saksi ahli dari IDI Cabang Medan," pungkasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Polda Riau Ringkus Dokter...
Polda Riau Ringkus Dokter Gadungan yang Bikin Korban Cacat Permanen
Bawa Senpi dan Rompi...
Bawa Senpi dan Rompi Polisi, Warga Bungo Diamankam Polisi
Dokter Gadungan Praktik...
Dokter Gadungan Praktik di Klinik Pertamina Cepu Ditangkap, Ternyata Residivis Lulusan SMA
Dokter Gadungan di Surabaya...
Dokter Gadungan di Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
Buka Klinik 5 Tahun,...
Buka Klinik 5 Tahun, Dokter Gadungan di Bekasi Ditangkap
IDAI Luncurkan Dokter...
IDAI Luncurkan Dokter PrimaKu, Wadah Konsultasi seputar Anak
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
1 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
4 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
4 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
6 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
6 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
7 jam yang lalu
Infografis
3 Produsen Oplos 5 Merek...
3 Produsen Oplos 5 Merek Beras Premium, Ini Nama-namanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved