3 Tahun Beroperasi, Dokter Gigi Gadungan Ini Dibekuk Polisi

Selasa, 07 Agustus 2018 - 09:18 WIB
3 Tahun Beroperasi,...
3 Tahun Beroperasi, Dokter Gigi Gadungan Ini Dibekuk Polisi
A A A
MEDAN - Petugas Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk seorang dokter gigi gadungan yang berpraktik di kediamannya Jalan Setia Luhur Nomor 177 A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, dokter gigi gadungan itu bernama Rudini Arif SPt (27) warga Jalan Bambu II Kiri No 115 Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur. "Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah berpraktik sejak tahun 2015," terangnya didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan di Polda Sumut, Senin (6/8/2018).

Tatan mengatakan, penangkapan terhadap dokter gadungan bergelar pendidikan Sarjana Peternakan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan mallpraktik kedokteran gigi yang berlangsung di sebuah rumah di kawasan Jalan Setia Luhur.

"Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik itu dengan mempergunakan bantuan informasi yang berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi," jelasnya.

Kemudian, kata Tatan, setelah calon pasien memasuki ruangan praktik dokter gigi dan duduk di kursi unit praktek gigi, penyelidik langsung memasuki rumah yang dijadikan tempat praktik gigi itu. Dimana penyelidik melihat Rudini sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.

Adapun alat yang ditemukan di ruangan Rudini untuk praktik gigi, berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set dental unit, 1 set bahan gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.

"Tersangka saat itu sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang sedang menjalani perobatan gigi, sehingga langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Tatan menambahkan Rudini menggunakan identitasnya berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah menjadi seorang dokter atau dokter gigi dengan papan nama baju yang bertuliskan drg Rudini Arif.

Saat ini, sambung Tatan, Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap Rudini. Dokter gigi gadungan ini dipersangkakan dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000.

"Untuk tindak lanjut, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka, memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan, mengundang saksi ahli dari IDI Cabang Medan," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7738 seconds (0.1#10.140)