Bawa Sabu-Sabu ke Dalam Rutan, Dua Napi Ditangkap
A
A
A
BANDUNG - Dua narapidana, Temi (24) dan Redi Pratama (25), bakal kembali menjadi pesakitan setelah kedapatan membawa 1 gram sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (6/8/2018).
Kepala Keamanan Rutan Kebonwaru Bandung Alviantino menjelaskan, kronologis kasus ini berawal saat Temi, napi kasus curanmor yang menjalani vonis 2,5 tahun, mendapat kunjungan dari seseorang. Setelah pengunjung pulang, Temi masuk kembali ke dalam selnya. Namun sebelum masuk, sesuai prosedur, setiap tahanan harus diperiksa baik menggunakan detektor maupun manual.
"Ketika diperiksa manual, digeledah saku celananya, petugas mendapati serbuk putih dalam plastik klip yang diduga sabu-sabu. Akhirnya, Temi diinterogasi petugas," kata Alviantino.
Kepada petugas, kata Alviantino, Temi mengaku barang haram tersebut pesanan Rendi Prtama, napi kasus narkoba yang menjalani vonis 5 tahun penjara. "Kasus ini kami laporkan ke Karutan Kebonwaru Budiman R Wijayakusuma. Karutan kemudian memerintahkan agar berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Selanjutnya kasus ini ditangani oleh kepolisian," ujar Alviantino.
Menurut Alviantino, pihaknya telah berupaya sekuat tenaga untuk mencegah kasus penyelundupan narkoba ke dalam rutan. Proses pemeriksaan berlapis, seperti menggunakan alat detektor dan manual dilakukan. Namun para pelaku menggunakan beberapa cara agar bisa lolos dalam pemeriksaan petugas.
"Dalam empat bulan terakhir, kami telah dua kali menggagalkan upaya tahanan atau napi membawa masuk narkoba yang dibawa pengunjung. Kami tak akan pernah berhenti atau lelah untuk mengantisipasi narkoba masuk ke rutan," tandasnya.
Kepala Keamanan Rutan Kebonwaru Bandung Alviantino menjelaskan, kronologis kasus ini berawal saat Temi, napi kasus curanmor yang menjalani vonis 2,5 tahun, mendapat kunjungan dari seseorang. Setelah pengunjung pulang, Temi masuk kembali ke dalam selnya. Namun sebelum masuk, sesuai prosedur, setiap tahanan harus diperiksa baik menggunakan detektor maupun manual.
"Ketika diperiksa manual, digeledah saku celananya, petugas mendapati serbuk putih dalam plastik klip yang diduga sabu-sabu. Akhirnya, Temi diinterogasi petugas," kata Alviantino.
Kepada petugas, kata Alviantino, Temi mengaku barang haram tersebut pesanan Rendi Prtama, napi kasus narkoba yang menjalani vonis 5 tahun penjara. "Kasus ini kami laporkan ke Karutan Kebonwaru Budiman R Wijayakusuma. Karutan kemudian memerintahkan agar berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Selanjutnya kasus ini ditangani oleh kepolisian," ujar Alviantino.
Menurut Alviantino, pihaknya telah berupaya sekuat tenaga untuk mencegah kasus penyelundupan narkoba ke dalam rutan. Proses pemeriksaan berlapis, seperti menggunakan alat detektor dan manual dilakukan. Namun para pelaku menggunakan beberapa cara agar bisa lolos dalam pemeriksaan petugas.
"Dalam empat bulan terakhir, kami telah dua kali menggagalkan upaya tahanan atau napi membawa masuk narkoba yang dibawa pengunjung. Kami tak akan pernah berhenti atau lelah untuk mengantisipasi narkoba masuk ke rutan," tandasnya.
(wib)