PNS Bapas Subang Edarkan Sabu Milik Narapidana, Modus Dibungkus Permen
loading...
A
A
A
SUBANG - Seorang PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang, Jawa Barat, Raden Doni Pramono ditangkap polisi mengedarkan sabu. Ironinya, sabu didapat dari narapidana di dalam Lapas Subang.
Selain PNS itu, polisi juga turut mengamankan tujuh tersangka lain, termasuk napi Lapas Subang pemasok sabunya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, sabu itu biasa diedarkan di lingkungan pegawai Bapas Subang. Praktik ini sudah lama dilakukan oleh Raden Doni Pramono dan akhirnya terbongkar.
"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini menggunakan modus tempel. Bahkan untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas dengan bungkus permen," katanya, Sabtu (18/12/2021).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 53 gram, ganja 1,4 ons, bong, pipet kaca, korekapi, timbangan digital, dan tong sampah yang digunakan pelaku untuk sarana transaksinya.
Selain ketujuh tersangka, polisi juga menangkap sembilan tersangka lain yang terlibat peredaran narkoba di Subang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.
Lihat Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Selain PNS itu, polisi juga turut mengamankan tujuh tersangka lain, termasuk napi Lapas Subang pemasok sabunya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, sabu itu biasa diedarkan di lingkungan pegawai Bapas Subang. Praktik ini sudah lama dilakukan oleh Raden Doni Pramono dan akhirnya terbongkar.
"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini menggunakan modus tempel. Bahkan untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas dengan bungkus permen," katanya, Sabtu (18/12/2021).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 53 gram, ganja 1,4 ons, bong, pipet kaca, korekapi, timbangan digital, dan tong sampah yang digunakan pelaku untuk sarana transaksinya.
Selain ketujuh tersangka, polisi juga menangkap sembilan tersangka lain yang terlibat peredaran narkoba di Subang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.
Lihat Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
(hsk)