Bisa Kenali Wajah, Uji Coba Tilang On The Spot Berbasis CCTV Diyakini Sukses
A
A
A
SURABAYA - Uji coba tilang on the spot berbasis CCTV mulai dilakukan di perempatan Traffic Light Jalan Kertajaya Dharmawangsa Surabaya. Pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas langsung dilakukan penindakan tilang on the spot oleh petugas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menuturkan, petugas yang berada 200 meter dari tempat CCTV akan menghentikan laju kendaraan berdasarkan screen shot alat bukti rekaman. Selanjutnya, pelanggar bisa langsung menyelesaikan di tempat, dengan menggunakan program e-tilang.
“Ini yang kedua kalinya kita lakukan uji coba. Ini langsung kita tindak tilang, baik itu pelanggaran lampu merah maupun pengendara yang tidak memakai helm,” kata Irvan, saat ditemui di lokasi, Kamis (2/8/2018).
Dia melanjutkan, penerapan tilang ini rencananya akan diterapkan di semua titik traffic light Kota Surabaya. Sementara tahun ini, penerapan tilang on the spot berbasis CCTV masih diterapkan di 15 titik traffic light Kota Surabaya. Rinciannya yakni depan Masjid Al Falah, Jalan Dharmawangsa dua arah, Jalan Diponegoro, Jalan dr Soetomo, Jalan Darmo, dan Jalan Mayjen Sungkono. “Jadi tempat-tempat yang berpotensi padat dan banyak pelanggaran kita prioritaskan,” jelasnya.
Irvan menyampaikan, data pelanggar lalu lintas bisa langsung diakses secara bersama antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya. Mulai dari Command Center Siola, server Surabaya Intelligent Transportation System (SITS), Polrestabes Surabaya, bahkan hingga jajaran Polsek. “Secara teknologi, mudah kita untuk share bukti pelanggaran,” ucapnya.
Sementara ini, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tilang di tempat, sambil menunggu peraturan resmi dari Kapolri. Selanjutnya, pelanggar akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing menggunakan jasa pos.
Irvan menuturkan, bukti tilang tidak hanya berdasarkan pada capture kendaraan, Dishub melalui SITS bahkan mampu mengidentifikasi dari face wajah pengendara. Disamping itu, penindakan tidak hanya dilakukan pada pelanggar lampu merah, markah jalan, ataupun garis stop. “Melainkan juga pelanggar yang menggunakan ponsel dan tidak menggunakan savety belt (sabuk pengaman),” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, sebuah inovasi yang dapat mencegah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kini bisa dilakukam. “Ini bisa mengurangi kerja Polisi. Artinya, Polisi tidak harus berada lokasi, Polisi bisa melakukan penindakan di tempat lain bersama teman-teman Dishub,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menuturkan, petugas yang berada 200 meter dari tempat CCTV akan menghentikan laju kendaraan berdasarkan screen shot alat bukti rekaman. Selanjutnya, pelanggar bisa langsung menyelesaikan di tempat, dengan menggunakan program e-tilang.
“Ini yang kedua kalinya kita lakukan uji coba. Ini langsung kita tindak tilang, baik itu pelanggaran lampu merah maupun pengendara yang tidak memakai helm,” kata Irvan, saat ditemui di lokasi, Kamis (2/8/2018).
Dia melanjutkan, penerapan tilang ini rencananya akan diterapkan di semua titik traffic light Kota Surabaya. Sementara tahun ini, penerapan tilang on the spot berbasis CCTV masih diterapkan di 15 titik traffic light Kota Surabaya. Rinciannya yakni depan Masjid Al Falah, Jalan Dharmawangsa dua arah, Jalan Diponegoro, Jalan dr Soetomo, Jalan Darmo, dan Jalan Mayjen Sungkono. “Jadi tempat-tempat yang berpotensi padat dan banyak pelanggaran kita prioritaskan,” jelasnya.
Irvan menyampaikan, data pelanggar lalu lintas bisa langsung diakses secara bersama antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya. Mulai dari Command Center Siola, server Surabaya Intelligent Transportation System (SITS), Polrestabes Surabaya, bahkan hingga jajaran Polsek. “Secara teknologi, mudah kita untuk share bukti pelanggaran,” ucapnya.
Sementara ini, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tilang di tempat, sambil menunggu peraturan resmi dari Kapolri. Selanjutnya, pelanggar akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing menggunakan jasa pos.
Irvan menuturkan, bukti tilang tidak hanya berdasarkan pada capture kendaraan, Dishub melalui SITS bahkan mampu mengidentifikasi dari face wajah pengendara. Disamping itu, penindakan tidak hanya dilakukan pada pelanggar lampu merah, markah jalan, ataupun garis stop. “Melainkan juga pelanggar yang menggunakan ponsel dan tidak menggunakan savety belt (sabuk pengaman),” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, sebuah inovasi yang dapat mencegah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kini bisa dilakukam. “Ini bisa mengurangi kerja Polisi. Artinya, Polisi tidak harus berada lokasi, Polisi bisa melakukan penindakan di tempat lain bersama teman-teman Dishub,” katanya.
(wib)