Karyawan RSI Surakarta Demo Tuntut Eksekusi Putusan Kasasi MA
A
A
A
SOLO - Sekitar 400 karyawan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (2/8/2018). Mereka menuntut pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2530K/PDT/2017 yang memberikan kewenangan kepada Yayasan RSIS atau Yarsis mengambil alih pengelolaan rumah sakit (RS) dari Yayasan Wakaf RSIS atau YWRSIS.
Dalam aksinya, karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) RSIS konvoi dari sejumlah titik kumpul sebelum menuju ke PN Sukoharjo. Massa berkumpul di depan kantor bupati dan berjalan sekitar 200 meter ke pengadilan sekitar pukul 12.45 WIB. "Kami mendesak PN melaksanakan eksekusi putusan sebagai upaya para karyawan mendapatkan haknya. Yakni kembali dipekerjakan pihak rumah sakit," kata Koordinator Serikat Pekerja RSIS, Suryatmojo, Kamis (2/8/2018).
Dengan pengambilalihan RS yang terletak di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo itu, sebagai langkah tepat agar dapat beroperasi secara normal lagi. Sebab, sejak izin operasional habis pada akhir 2014 lalu, perpanjangan yang diajukan ke Pemprov Jawa Tengah tidak pernah dikabulkan. Sanksi karena tak memiliki izin operasional terus menimpa RS, mulai dari pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, pelayanan medis yang dibatasi pada penanganan darurat saja.
Bahkan, suplai obat-obatan dan izin praktik karyawan yang tak dapat diterbitkan. Dengan eksekusi putusan, diharapkan memperbaiki kondisi RS, yakni izin operasional diharapkan bisa diproses dan RSIS kembali normal, sehingga karyawan kembali dipekerjakan. Selama terjadi konflik internal pengelolaan RS, karyawan yang menjadi korban. Meski tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja tetapi pembayaran gaji tersendat. Nasib karyawan baik dokter, paramedis, bidan, perawat dan tenaga lainnya tidak jelas.
Aksi karyawan RSIS merupakan yang kesekian kalinya sejak konflik antara Yarsis dan YWRSIS. Saling klaim berhak atas pengelolaan RS yang menyebabkan izin tak bisa diproses. Bahkan, masing-masing saling lapor ke pihak berwajib dan gugatan pidana maupun perdata. Sepanjang 2015 hingga 2018 rumah sakit beroperasi tanpa izin dan ditinggalkan sebagian besar pasien. Akibatnya RS kesulitan finansial untuk membiayai operasional.
Dalam aksinya, karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) RSIS konvoi dari sejumlah titik kumpul sebelum menuju ke PN Sukoharjo. Massa berkumpul di depan kantor bupati dan berjalan sekitar 200 meter ke pengadilan sekitar pukul 12.45 WIB. "Kami mendesak PN melaksanakan eksekusi putusan sebagai upaya para karyawan mendapatkan haknya. Yakni kembali dipekerjakan pihak rumah sakit," kata Koordinator Serikat Pekerja RSIS, Suryatmojo, Kamis (2/8/2018).
Dengan pengambilalihan RS yang terletak di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo itu, sebagai langkah tepat agar dapat beroperasi secara normal lagi. Sebab, sejak izin operasional habis pada akhir 2014 lalu, perpanjangan yang diajukan ke Pemprov Jawa Tengah tidak pernah dikabulkan. Sanksi karena tak memiliki izin operasional terus menimpa RS, mulai dari pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, pelayanan medis yang dibatasi pada penanganan darurat saja.
Bahkan, suplai obat-obatan dan izin praktik karyawan yang tak dapat diterbitkan. Dengan eksekusi putusan, diharapkan memperbaiki kondisi RS, yakni izin operasional diharapkan bisa diproses dan RSIS kembali normal, sehingga karyawan kembali dipekerjakan. Selama terjadi konflik internal pengelolaan RS, karyawan yang menjadi korban. Meski tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja tetapi pembayaran gaji tersendat. Nasib karyawan baik dokter, paramedis, bidan, perawat dan tenaga lainnya tidak jelas.
Aksi karyawan RSIS merupakan yang kesekian kalinya sejak konflik antara Yarsis dan YWRSIS. Saling klaim berhak atas pengelolaan RS yang menyebabkan izin tak bisa diproses. Bahkan, masing-masing saling lapor ke pihak berwajib dan gugatan pidana maupun perdata. Sepanjang 2015 hingga 2018 rumah sakit beroperasi tanpa izin dan ditinggalkan sebagian besar pasien. Akibatnya RS kesulitan finansial untuk membiayai operasional.
(amm)