Pedagang Sebut Pembangunan Pasar Turi Murni Uang Pedagang

Rabu, 01 Agustus 2018 - 20:41 WIB
Pedagang Sebut Pembangunan...
Pedagang Sebut Pembangunan Pasar Turi Murni Uang Pedagang
A A A
SURABAYA - Ketua Himpunan Pedagang Pasar Turi (HPP) Muh Taufiq Aljufri menyebut, pembangunan Pasar Turi yang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun murni menggunakan dana dari pembayaran pedagang. Selain itu, setelah memakai stan, pedagang juga dibebani biaya operasional yang tinggi.

Hal itu disampaikan Taufik seusai sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Pasar Turi, Rabu (1/8/2018). Bahkan, pihaknya mengatakan bahwa, pemilik Pasar Turi, Henry J Gunawan tidak membayar pajak ke negara sebesar Rp300 miliar ke negara.

Uang pajak tersebut berasal dari operasionali Pasar Turi. Saat pembelian stan, pedagang dikenakan pajak oleh Henry sebesar 10%. Setelah pajak dibayar, pedagang tidak menerima faktur tanda bukti pembayaran pajak, tapi hanya kuitansi biasa. “Kalau yang buka itu cuma sedikit dari ribuan stan yang dibangun,” katanya.

Taufik merupakan salah satu korban dugaan penipuan Henry. Dia membeli 9 stand dan sudah dibayar lunas sebanyak 8 stan senilai Rp2,3 miliar, belum termasuk biaya pungutan sertifikat hak kepemilikannya, senilai Rp338 juta. “Meski saya lunas, saya tetap berjuang bersama pedagang yang dirugikan Henry,” tandasnya.

Kuasa hukum terdakwa Henry J Gunawan, Agus Dwi Warsono mengatakan, jika pada sidang di tempat atau PS telah dilakukan pemeriksaan kepada 5 stan dari 21 stan kios untuk diambil sample. 21 stan kios tersebut sesuai yang ada pada dakwaan jaksa.

Lima stan yang sudah diambil sampel, yakni stan milik Suhaemi, Ilham, Taufik dan Junaidi, telah dilakukan pemeriksaan untuk diambil sampel. “Semua stan sudah sesuai yang ada dalam perjanjian. Ada jaringan listrik dengan daya 125 watt. Kemudian stan juga sudah terpasang rolling door. Jadi dakwaan jaksa terbantahkan,” ujarnya.

Terkait strata title, Agus menjelaskan, jika dalam hal tersebut sudah disampaikan kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya. Strata title dalam perjanjian ikatan jual beli (PIJB) yang diperjanjikan oleh pengembang dengan pedagang tidak terlepas dari perjanjian induk dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Pemkot memberikan persetujuan untuk menyerahkan HPL (hak pengelolaan lahan). Kemudian mengubah HGB (hak guna bangunan) diatas HPL dan sampai sekarang Pemkot belum memberikannya," katanya.

Diketahui, pada hari Rabu (1/8/2018, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang PS yang diketuai Rochmad. Pada sidang tersebut, terdakwa Henry J Gunawan didampingi oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra beserta tim penasehat hukum. Sidang berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 10.00 sampai 11.00 WIB.

Sebagian pedagang membentangkan poster-poster bertulisan sindiran kepada Henry. Di antaranya, 'Kembalikan Uang Strata Title BPHTB-Notaris' dan '11 Tahun Konflik Pasar Turi Belum Tuntas'.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)