Peras Pria Tua Rp70 Juta, Komplotan Polisi Gadungan Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Empat polisi gadungan diciduk petugas Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang pria tua, M. Nur Antaya (53) di rumahnya Jalan H. Sholeh 2, RT 04/02, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keempat pelaku yakni, Hermansyah (31), Alfi Dariansyah (26), Ikbal (45), dan Nasuki (37) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, keempat pelaku ditangkap setelah petugas memnacingnya agar bertemu korban."Empat pelaku ini menuduh korban melakukan perbuatan asusila terhadap bocah 12 tahun. Para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dari polda Metro Jaya," kata Marbun kepada wartawan Rabu (1/8/2018).
Marbun menuturkan, empat pelaku mendatangi rumah korban pada Kamis, 19 Juli 2018 lalu, mengenakan kemeja dengan dasi merah berlogo Reskrim dan HT. Nur yang merasa tidak melakukan perbuatan asusila ini pun kalah gertak dan hanya bisa pasrah saat pelaku meminta agar menyerahkan uang Rp70 juta agar lolos dari penjara.
"Keluarga korban menyerahkan uang Rp30 juta di hari itu. Dan sisanya dijanjikan di lain hari," tuturnya. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Josman Harianja menambahkan, korban yang curiga pun melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Selanjutnya polisi meminta agar korban menyuruh para pelaku untuk datang ke rumah.
"Komplotan polisi gadungan ini diciduk di rumah korban," ujar Josman. Kepada polisi, keempat pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut. Atas perbuatannya keempatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, keempat pelaku ditangkap setelah petugas memnacingnya agar bertemu korban."Empat pelaku ini menuduh korban melakukan perbuatan asusila terhadap bocah 12 tahun. Para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dari polda Metro Jaya," kata Marbun kepada wartawan Rabu (1/8/2018).
Marbun menuturkan, empat pelaku mendatangi rumah korban pada Kamis, 19 Juli 2018 lalu, mengenakan kemeja dengan dasi merah berlogo Reskrim dan HT. Nur yang merasa tidak melakukan perbuatan asusila ini pun kalah gertak dan hanya bisa pasrah saat pelaku meminta agar menyerahkan uang Rp70 juta agar lolos dari penjara.
"Keluarga korban menyerahkan uang Rp30 juta di hari itu. Dan sisanya dijanjikan di lain hari," tuturnya. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Josman Harianja menambahkan, korban yang curiga pun melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Selanjutnya polisi meminta agar korban menyuruh para pelaku untuk datang ke rumah.
"Komplotan polisi gadungan ini diciduk di rumah korban," ujar Josman. Kepada polisi, keempat pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut. Atas perbuatannya keempatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
(whb)