Polda Sumut Musnahkan 48 Kilogram Sabu Sitaan dari 42 Tersangka

Rabu, 01 Agustus 2018 - 04:42 WIB
Polda Sumut Musnahkan 48 Kilogram Sabu Sitaan dari 42 Tersangka
Polda Sumut Musnahkan 48 Kilogram Sabu Sitaan dari 42 Tersangka
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (31/7/2018).

"Jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 48.368,53 gram sabu (48,36 kg), 73.626 gram ganja (73,62 kg), 280 butir pil ekstasi dengan tersangka 42," kata Kapolda Sumut kepada wartawan.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut selama periode bulan April-Juli 2018 dari 23 laporan polisi. Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya.

Selanjutnya barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dimasukan ke dalam air panas, dicampur menjadi satu dan diaduk sampai merata kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Untuk barang bukti ganja dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di dalam tong.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Kapolda Sumut, Waka Polda Sumut Kombes Pol (Purn) Agus Samad, Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, para pejabat utama yang mewakili Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, dan BNN Provinsi Sumut. Penasehat hukum dan para tersangka turut menyaksikan pemusnahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

"Para tersangka melanggar pasal pidana yang terdapat pada UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika," kata Kapolda Sumut.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6570 seconds (0.1#10.140)
pixels