Polres Tanjung Perak Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu
A
A
A
SURABAYA - Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu (upal) pada Senin (30/7/2018) tadi malam. Mereka adalah AY (44) warga Gunung Sari, Surabaya dan Mus (45) warga Sumber Rejo, Pandaan, Pasuruan.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. AY ditangkap Hotel Grand Kalimas, Pabean Cantikan, Surabaya. Sementara Mus ditangkap di rumahnya di Sumber Rejo, Pandaan, Pasuruan.
"Modusnya, AY melakukan transaksi penjualan uang palsu berupa Dollar Amerika pecahan USD100 sebanyak 300 lembar. Upal itu dihargai Rp100 juta yang menurut pengakuannya merupakan hasil ritual mendatangkan uang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (31/7/2018).
Menurut Barung, penangkapan terjadi saat AY melakukan transaksi 300 lembar pecahan USD100 di Hotel Grand Kalimas Surabaya. Dari hasil pengembangan uang tersebut didapat dari Mus yang tinggal di Desa Sumberejo,Pandaan, Pasuruan. Anggota kemudian melakukan penangkapan ke kediaman Mus dan mendapati ada 1.000 lembar upal pecahan USD100 dan uang mainan sebanyak 1 peti pecahan Rp50.000 rupiah dan Rp100.000. "Aparat juga mengamankan seperangkat alat yang diakui Mus digunakan untuk ritual mendatangkan uang," tandas Barung.
Dia menambahkan, dalam perkara ini, kedua pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini dijerat Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain mengamankan upal, polisi juga mengamankan satu kardus kertas bentuk cetakan uang, satu buah alat money tester, 21 keping kuningan, satu buah patung kuningan bentuk gajah, satu buah keris dan satu buah berlian imitasi.
"Kami masih akan mengembangkan perkara, bisa jadi ada tersangkan lain," pungkas Barung.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. AY ditangkap Hotel Grand Kalimas, Pabean Cantikan, Surabaya. Sementara Mus ditangkap di rumahnya di Sumber Rejo, Pandaan, Pasuruan.
"Modusnya, AY melakukan transaksi penjualan uang palsu berupa Dollar Amerika pecahan USD100 sebanyak 300 lembar. Upal itu dihargai Rp100 juta yang menurut pengakuannya merupakan hasil ritual mendatangkan uang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (31/7/2018).
Menurut Barung, penangkapan terjadi saat AY melakukan transaksi 300 lembar pecahan USD100 di Hotel Grand Kalimas Surabaya. Dari hasil pengembangan uang tersebut didapat dari Mus yang tinggal di Desa Sumberejo,Pandaan, Pasuruan. Anggota kemudian melakukan penangkapan ke kediaman Mus dan mendapati ada 1.000 lembar upal pecahan USD100 dan uang mainan sebanyak 1 peti pecahan Rp50.000 rupiah dan Rp100.000. "Aparat juga mengamankan seperangkat alat yang diakui Mus digunakan untuk ritual mendatangkan uang," tandas Barung.
Dia menambahkan, dalam perkara ini, kedua pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini dijerat Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain mengamankan upal, polisi juga mengamankan satu kardus kertas bentuk cetakan uang, satu buah alat money tester, 21 keping kuningan, satu buah patung kuningan bentuk gajah, satu buah keris dan satu buah berlian imitasi.
"Kami masih akan mengembangkan perkara, bisa jadi ada tersangkan lain," pungkas Barung.
(zik)