Dituntut 2 Tahun Penjara Dugaan Penipuan, WN Norwegia Ajukan Eksepsi

Selasa, 31 Juli 2018 - 00:25 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara...
Dituntut 2 Tahun Penjara Dugaan Penipuan, WN Norwegia Ajukan Eksepsi
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan tanda tangan oleh Warga Negara Norwegia, Morten Innaugh memasuki babak baru. Tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat Morten mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum, Morten, Vidi Elsa Syarief menuturkan, berdasarkan hasil persidangan sebelumya, kliennya harus bebas. Hal ini didasari karena tidak terbuktinya tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Ya logika umum aja, berdasarkan persidangan ya harus bebas klien kita. Karena yang dibilang pemalsuan itu tidak terbukti. Tidak bisa dibuktikan. Bahkan oleh labkrim sendiri, dari kepolisian bilang dia tidak memalsukan," kata Vidi pada Senin (30/7/2018) siang.

Vidi juga menganjurkan, logika hukum yang dipakai pada kasus ini tidak perlu ribet. Logika umum akan tidak terbuktinya sebuah tuntutan sudah menyimpulkan sebuah perkara. "Tuntutan jaksa selama peradilan tuntutan primer satu sudah tidak terbukti dan yang lainnya junto. Kita mempertanyakan kenapa masih ada tuntutan dua tahun penjara dari jaksa," ujar Vidi.

Terlebih, hasil Laboratorium Kriminal kepolisian membuktikan kliennya tidak memalsukan tanda tangan kepemilikan saham PT BLI. Vidi berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis bebas bagi kliennya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rezki Diniarti menyebutkan soal tuntutan 2 tahun penjara merupakan pertimbangan dari Kejati DKI. Majelis Hakim masih menunda sidang eksepsi karena tidak hadirnya penerjemah terdakwa dalam persidangan.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
21 menit yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
1 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
3 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
4 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
4 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
4 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved