Dituntut 2 Tahun Penjara Dugaan Penipuan, WN Norwegia Ajukan Eksepsi
Selasa, 31 Juli 2018 - 00:25 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara Dugaan Penipuan, WN Norwegia Ajukan Eksepsi
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan tanda tangan oleh Warga Negara Norwegia, Morten Innaugh memasuki babak baru. Tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat Morten mengajukan eksepsi.
Kuasa hukum, Morten, Vidi Elsa Syarief menuturkan, berdasarkan hasil persidangan sebelumya, kliennya harus bebas. Hal ini didasari karena tidak terbuktinya tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Ya logika umum aja, berdasarkan persidangan ya harus bebas klien kita. Karena yang dibilang pemalsuan itu tidak terbukti. Tidak bisa dibuktikan. Bahkan oleh labkrim sendiri, dari kepolisian bilang dia tidak memalsukan," kata Vidi pada Senin (30/7/2018) siang.
Vidi juga menganjurkan, logika hukum yang dipakai pada kasus ini tidak perlu ribet. Logika umum akan tidak terbuktinya sebuah tuntutan sudah menyimpulkan sebuah perkara. "Tuntutan jaksa selama peradilan tuntutan primer satu sudah tidak terbukti dan yang lainnya junto. Kita mempertanyakan kenapa masih ada tuntutan dua tahun penjara dari jaksa," ujar Vidi.
Terlebih, hasil Laboratorium Kriminal kepolisian membuktikan kliennya tidak memalsukan tanda tangan kepemilikan saham PT BLI. Vidi berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis bebas bagi kliennya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rezki Diniarti menyebutkan soal tuntutan 2 tahun penjara merupakan pertimbangan dari Kejati DKI. Majelis Hakim masih menunda sidang eksepsi karena tidak hadirnya penerjemah terdakwa dalam persidangan.
Kuasa hukum, Morten, Vidi Elsa Syarief menuturkan, berdasarkan hasil persidangan sebelumya, kliennya harus bebas. Hal ini didasari karena tidak terbuktinya tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Ya logika umum aja, berdasarkan persidangan ya harus bebas klien kita. Karena yang dibilang pemalsuan itu tidak terbukti. Tidak bisa dibuktikan. Bahkan oleh labkrim sendiri, dari kepolisian bilang dia tidak memalsukan," kata Vidi pada Senin (30/7/2018) siang.
Vidi juga menganjurkan, logika hukum yang dipakai pada kasus ini tidak perlu ribet. Logika umum akan tidak terbuktinya sebuah tuntutan sudah menyimpulkan sebuah perkara. "Tuntutan jaksa selama peradilan tuntutan primer satu sudah tidak terbukti dan yang lainnya junto. Kita mempertanyakan kenapa masih ada tuntutan dua tahun penjara dari jaksa," ujar Vidi.
Terlebih, hasil Laboratorium Kriminal kepolisian membuktikan kliennya tidak memalsukan tanda tangan kepemilikan saham PT BLI. Vidi berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis bebas bagi kliennya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rezki Diniarti menyebutkan soal tuntutan 2 tahun penjara merupakan pertimbangan dari Kejati DKI. Majelis Hakim masih menunda sidang eksepsi karena tidak hadirnya penerjemah terdakwa dalam persidangan.
(whb)