Oknum Polisi di Sikka Aniaya Warga Hingga Terluka
A
A
A
MAUMERE - Oknum anggota Polres Sikka, NTT, berinisial (RI) berpangkat Brigpol dilaporkan Sayudin Ladidi, warga RT 03/RW 04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
RI dilaporkan karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan penganiayaan pada Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 11.00 Wita. Sayudin menuturkan, dirinya terpaksa melaporkan pelaku karena merasa tidak mempunyai masalah dengan pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, dirinya mengalami luka robek di hidung dan wajah lebam.
Menurut Sayudin, peristiwa tersebut terjadi saat acara pesta nikah di kilometer dua tepatnya di samping Mesjid Al Anshar Kelurahan Kota Uneng.
“Pelaku datang menariknya dan langsung memukulnya satu kali di wajah. Saat mau pukul lagi, warga sudah melerai. Saya tidak balas karena saya tau pelaku adalah anggota polisi,” kata Sayudin kepada wartawan di Mapolres Sikka, Senin (30/7/2018).
Dengan membuat laporan, dirinya berharap oknum anggota Pospol Pemana, Brigpol RI dapat diproses sesuai hukum berlaku.
“Seharusnya sebagai anggota polisi, tugasnya melindungi warga. Masalah ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasipropam Polres Sikka, Ipda Anshari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindakan penganiayaan anggota Polres Sikka terhadap warga.
Dirinya juga mengakui bahwa saat melakukan pemukulan terhadap warga, Brigpol RI sedang dalam pengaruh minuman keras. Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di sel Mapolres Sikka.
“Memang benar ada laporan anggota pukul warga. Pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang berada di sel tahanan. Ada aroma alkohol yang tercium di mulut pelaku,” ungkapnya.
Ketika dimintai tanggapan terkait proses penyelesaian kasus ini, Anshari menjelaskan, sepenuhnya tergantung dari pihak korban. Apakah korban akan melanjutkan kasus ini dengan memproses secara hukum atau menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
RI dilaporkan karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan penganiayaan pada Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 11.00 Wita. Sayudin menuturkan, dirinya terpaksa melaporkan pelaku karena merasa tidak mempunyai masalah dengan pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, dirinya mengalami luka robek di hidung dan wajah lebam.
Menurut Sayudin, peristiwa tersebut terjadi saat acara pesta nikah di kilometer dua tepatnya di samping Mesjid Al Anshar Kelurahan Kota Uneng.
“Pelaku datang menariknya dan langsung memukulnya satu kali di wajah. Saat mau pukul lagi, warga sudah melerai. Saya tidak balas karena saya tau pelaku adalah anggota polisi,” kata Sayudin kepada wartawan di Mapolres Sikka, Senin (30/7/2018).
Dengan membuat laporan, dirinya berharap oknum anggota Pospol Pemana, Brigpol RI dapat diproses sesuai hukum berlaku.
“Seharusnya sebagai anggota polisi, tugasnya melindungi warga. Masalah ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasipropam Polres Sikka, Ipda Anshari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindakan penganiayaan anggota Polres Sikka terhadap warga.
Dirinya juga mengakui bahwa saat melakukan pemukulan terhadap warga, Brigpol RI sedang dalam pengaruh minuman keras. Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di sel Mapolres Sikka.
“Memang benar ada laporan anggota pukul warga. Pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang berada di sel tahanan. Ada aroma alkohol yang tercium di mulut pelaku,” ungkapnya.
Ketika dimintai tanggapan terkait proses penyelesaian kasus ini, Anshari menjelaskan, sepenuhnya tergantung dari pihak korban. Apakah korban akan melanjutkan kasus ini dengan memproses secara hukum atau menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
(rhs)