Perampok dan Pembunuh Nenek Jeane Diancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 26 Juli 2018 - 20:33 WIB
Perampok dan Pembunuh Nenek Jeane Diancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek Jeane Setyadi (77) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka akan dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial MIF, AS, dan ES, sedang satu pelaku lainnya, yakni RU masih diburu polisi. Adapun pelaku perampokan dan pembunuhan itu hanya dua orang, yakni MIF dan RU.
"MIF yang memukul korban hingga meninggal dan RU yang mengawasi. Saat kejadian, kedua pelaku membawa kabur perhiasan dan handphone korban," ujar Argo pada wartawan, Kamis (26/7/2018).
Menurutnya, kedua pelaku itu mengenal korban dan adik korban dan saat adiknya pergi ke gereja, pelaku masuk ke rumah korban berniat melakukan perampokan. Keduanya baru kali ini melakukan aksi kejahatan lantaran tak ada catatan kejahatan yang dilakuka kedua pelaku sebelumnya.
Saat adik korban pergi ke gereja, bebernya, pelaku pun sempat berpapasan lantaran memang tempat tinggal pelaku tak jauh dari rumah korban. Usai melakukan aksinya itu, pelaku kabur ke tempat istrinya yang ada di Jawa Tengah.
"Sebelum kabur, dia jual dahulu emasnya (dan handphone ke penadah, AS dan ES) di kawasan Blok M. Emas dijual Rp60 juta," tuturnya.
Sementara itu, Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nur Magantara menerangkan, motif pelaku melakukan aksi perampokan itu karena faktor ekonomi.
Pekerjaan pelaku sebagai sales tak mendapatkan gaji yang cukup guna mencukupi kebutuhan sehari-harinya itu."Motifnya ekonomi, buat keperluan sehari-hari pengakuannya. Pelaku kan sales, dia pernah tawarkan barang ke korban dan adiknya, nah disitu pelaku lihat keseharian korban dan keluarganya, lalu dicari lengahnya," terangnya.
Adapun identitas pelaku, paparnya, terungkap dari rekaman CCTV dan informasi masyarakat. Polisi masih mendalami berapa kali pelaku datang ke rumah korban menawarkan berbagai barang karena profesinya sebagai sales itu.
Terkait AS dan ES, tambahnya, ditangkap karena menerika barang hasil curian dari MIF, yang mana keduanya memang sudah mengetahui pelaku dan barang yang dijualnya itu hasil curian."Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial MIF, AS, dan ES, sedang satu pelaku lainnya, yakni RU masih diburu polisi. Adapun pelaku perampokan dan pembunuhan itu hanya dua orang, yakni MIF dan RU.
"MIF yang memukul korban hingga meninggal dan RU yang mengawasi. Saat kejadian, kedua pelaku membawa kabur perhiasan dan handphone korban," ujar Argo pada wartawan, Kamis (26/7/2018).
Menurutnya, kedua pelaku itu mengenal korban dan adik korban dan saat adiknya pergi ke gereja, pelaku masuk ke rumah korban berniat melakukan perampokan. Keduanya baru kali ini melakukan aksi kejahatan lantaran tak ada catatan kejahatan yang dilakuka kedua pelaku sebelumnya.
Saat adik korban pergi ke gereja, bebernya, pelaku pun sempat berpapasan lantaran memang tempat tinggal pelaku tak jauh dari rumah korban. Usai melakukan aksinya itu, pelaku kabur ke tempat istrinya yang ada di Jawa Tengah.
"Sebelum kabur, dia jual dahulu emasnya (dan handphone ke penadah, AS dan ES) di kawasan Blok M. Emas dijual Rp60 juta," tuturnya.
Sementara itu, Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nur Magantara menerangkan, motif pelaku melakukan aksi perampokan itu karena faktor ekonomi.
Pekerjaan pelaku sebagai sales tak mendapatkan gaji yang cukup guna mencukupi kebutuhan sehari-harinya itu."Motifnya ekonomi, buat keperluan sehari-hari pengakuannya. Pelaku kan sales, dia pernah tawarkan barang ke korban dan adiknya, nah disitu pelaku lihat keseharian korban dan keluarganya, lalu dicari lengahnya," terangnya.
Adapun identitas pelaku, paparnya, terungkap dari rekaman CCTV dan informasi masyarakat. Polisi masih mendalami berapa kali pelaku datang ke rumah korban menawarkan berbagai barang karena profesinya sebagai sales itu.
Terkait AS dan ES, tambahnya, ditangkap karena menerika barang hasil curian dari MIF, yang mana keduanya memang sudah mengetahui pelaku dan barang yang dijualnya itu hasil curian."Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," ucapnya.
(whb)