Perampok dan Pembunuh Nenek Jeane Diancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 26 Juli 2018 - 20:33 WIB
Perampok dan Pembunuh...
Perampok dan Pembunuh Nenek Jeane Diancam 15 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek Jeane Setyadi (77) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka akan dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial MIF, AS, dan ES, sedang satu pelaku lainnya, yakni RU masih diburu polisi. Adapun pelaku perampokan dan pembunuhan itu hanya dua orang, yakni MIF dan RU.

"MIF yang memukul korban hingga meninggal dan RU yang mengawasi. Saat kejadian, kedua pelaku membawa kabur perhiasan dan handphone korban," ujar Argo pada wartawan, Kamis (26/7/2018).

Menurutnya, kedua pelaku itu mengenal korban dan adik korban dan saat adiknya pergi ke gereja, pelaku masuk ke rumah korban berniat melakukan perampokan. Keduanya baru kali ini melakukan aksi kejahatan lantaran tak ada catatan kejahatan yang dilakuka kedua pelaku sebelumnya.

Saat adik korban pergi ke gereja, bebernya, pelaku pun sempat berpapasan lantaran memang tempat tinggal pelaku tak jauh dari rumah korban. Usai melakukan aksinya itu, pelaku kabur ke tempat istrinya yang ada di Jawa Tengah.

"Sebelum kabur, dia jual dahulu emasnya (dan handphone ke penadah, AS dan ES) di kawasan Blok M. Emas dijual Rp60 juta," tuturnya.
Sementara itu, Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nur Magantara menerangkan, motif pelaku melakukan aksi perampokan itu karena faktor ekonomi.

Pekerjaan pelaku sebagai sales tak mendapatkan gaji yang cukup guna mencukupi kebutuhan sehari-harinya itu."Motifnya ekonomi, buat keperluan sehari-hari pengakuannya. Pelaku kan sales, dia pernah tawarkan barang ke korban dan adiknya, nah disitu pelaku lihat keseharian korban dan keluarganya, lalu dicari lengahnya," terangnya.

Adapun identitas pelaku, paparnya, terungkap dari rekaman CCTV dan informasi masyarakat. Polisi masih mendalami berapa kali pelaku datang ke rumah korban menawarkan berbagai barang karena profesinya sebagai sales itu.

Terkait AS dan ES, tambahnya, ditangkap karena menerika barang hasil curian dari MIF, yang mana keduanya memang sudah mengetahui pelaku dan barang yang dijualnya itu hasil curian."Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Rekonstruksi Pembunuhan...
Rekonstruksi Pembunuhan Zulaika, Pelaku Benturkan Kepala Korban ke Lantai hingga Tewas
Pembunuhan di Semarang...
Pembunuhan di Semarang Berhasil Diungkap, Motifnya Perampokan
4 Korban Tewas di Sukoharjo...
4 Korban Tewas di Sukoharjo Diduga Korban Perampokan
Pelaku Pembunuhan Perempuan...
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kosan Elite Denpasar Ditangkap
Lansia Tewas Dibunuh,...
Lansia Tewas Dibunuh, Saksi Curigai 2 Orang Berperawakan Tinggi Besar
Perampok Sadis Tewas...
Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi di Medan, Begini Ceritanya
Berita Terkini
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
43 menit yang lalu
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
1 jam yang lalu
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
1 jam yang lalu
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
1 jam yang lalu
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved