Ketua DPC Gerindra Karawang Terancam Dicoret dari Daftar Caleg
A
A
A
KARAWANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Karawang, Jawa Barat, Ajang Sopandi terancam dicoret dari bakal calon legislatif (caleg). Hal ini menyusul keluarnya rilis dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tanggal 25 Juli 2018 terkait hasil identifikasi potensi bakal calon terpidana korupsi anggota DPR Kabupaten yang menyebutkan Ajang Sopandi sebagai terpidana kasus korupsi.
Selain Ajang Sopandi juga ada nama Syarif Hidayat dari PAN, namun sudah mengundurkan diri saat perbaikan berkas. Ketua KPU Kabupaten Karawang, Riesza Affiat mengatakan, Bawaslu menyebutkan untuk Kabupaten Karawang terdapat dua bakal caleg yang menjadi terpidana korupsi.
Namun Riesza mengatakan terdapat kesalahan dalam rilis Bawaslu bahwa Ajang Sopandi berasal dari Partai Hanura, padahal Ajang berasal dari Partai Gerindra dan menjabat sebagai ketua partai. "Ada kesalahan penulisan partai dan sudah kita laporkan ke Bawaslu sebagai bentuk koreksi," kata Riesza, Kamis (26/7/2018).
Menurut Riesza, pihaknya sudah memberitahukan kepada Partai Gerindra terkait keluarnya surat pemberitahuan dari Bawaslu. Hanya saja berdasarkan pengakuan Ajang Sopandi dirinya tidak terkait dengan kasus korupsi. Ajang mengakui jika dirinya pernah mendekam dalam penjara selama 1,5 bulan, namun membantah jika itu kasus korupsi.
"Secara lisan saya sudah memberitahukan surat dari dari Bawaslu kepada yang bersangkutan, namun menurutnya itu bukan kasus korupsi," katanya.
Riesza mengatakan, karena saat ini masih dalam tahapan perbaikan KPU memberikan kesempatan kepada Ajang Sopandi untuk melengkapi administrasinya termasuk bukti-bukti administrasi jika dirinya tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi. Namun, jika tidak bisa dibuktikan, pihak KPU akan mencoret nama Ajang Sopandi dari daftar bakal calon legislatif.
"Tanggal 30 Juli ini batas waktu untuk perbaikan berkas pencalonan, jika ternyata tidak bisa dibuktikan pasti kita coret," katanya.
Selain Ajang Sopandi juga ada nama Syarif Hidayat dari PAN, namun sudah mengundurkan diri saat perbaikan berkas. Ketua KPU Kabupaten Karawang, Riesza Affiat mengatakan, Bawaslu menyebutkan untuk Kabupaten Karawang terdapat dua bakal caleg yang menjadi terpidana korupsi.
Namun Riesza mengatakan terdapat kesalahan dalam rilis Bawaslu bahwa Ajang Sopandi berasal dari Partai Hanura, padahal Ajang berasal dari Partai Gerindra dan menjabat sebagai ketua partai. "Ada kesalahan penulisan partai dan sudah kita laporkan ke Bawaslu sebagai bentuk koreksi," kata Riesza, Kamis (26/7/2018).
Menurut Riesza, pihaknya sudah memberitahukan kepada Partai Gerindra terkait keluarnya surat pemberitahuan dari Bawaslu. Hanya saja berdasarkan pengakuan Ajang Sopandi dirinya tidak terkait dengan kasus korupsi. Ajang mengakui jika dirinya pernah mendekam dalam penjara selama 1,5 bulan, namun membantah jika itu kasus korupsi.
"Secara lisan saya sudah memberitahukan surat dari dari Bawaslu kepada yang bersangkutan, namun menurutnya itu bukan kasus korupsi," katanya.
Riesza mengatakan, karena saat ini masih dalam tahapan perbaikan KPU memberikan kesempatan kepada Ajang Sopandi untuk melengkapi administrasinya termasuk bukti-bukti administrasi jika dirinya tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi. Namun, jika tidak bisa dibuktikan, pihak KPU akan mencoret nama Ajang Sopandi dari daftar bakal calon legislatif.
"Tanggal 30 Juli ini batas waktu untuk perbaikan berkas pencalonan, jika ternyata tidak bisa dibuktikan pasti kita coret," katanya.
(rhs)