16 Bulan Berjalan Kasus Penggelapan Cengkeh, Tersangka Tetap Tak Ditahan
A
A
A
MEMPAWAH - Sidang kasus dugaan penggelapan dana cengkeh senilai ratusan juta rupiah dengan terdakwa Edi Hartono yang masuk tahap pembacaan tuntutan kembali ditunda selama sepekan. Sidang ke empat yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (25/7/2018) ini pun sempat molor waktu pelaksanaannya. Sidang yang tadinya dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB baru digelar sekitar pukul 13.00 WIB oleh majelis hakim yang diketuai I Komang Dede Prayoga dengan hakim anggota Erly Yansyah dan Arlian serta jaksa penuntut umum (JPU) Edi Sinaga.
Sidang dibuka oleh I Komang Dede Prayoga untuk agenda pembacaan tuntutan, Namun saat hakim ketua melakukan pertanyaan kepada JPU untuk membacakan tuntutannya JPU menjawab belum siap.
"Maaf hakim ketua untuk pembacaan tuntutan terkait kasus penggelapan dana cengkeh ini berkas belum siap jadi saya minta ditunda untuk persidangan minggu depan," ujar JPU Edi Sinaga.
Sidang akhirnya ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan pada Rabu 1 Agustus 2018 mendatang.
Sebelumnya kasus penggelapan cengkeh dengan dana ratusan juta rupiah ini telah berjalan sekitar 16 bulan tetapi anehnya terdakwa Edi hartono tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Mempawah hingga sidang berjalan.
Terpisah Kajari Mempawah Dwi Agus Arfianto mengaku, lamanya persidangan terkait kasus tersebut karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas lebih lanjut.
"Sidang ini lama sebelumnya banyak berkas yang kurang dan mesti diperbaiki oleh pemeriksaan Polres Mempawah itu sudah beberapa kali dan sekarang kan sudah berjalan sidang sesuai prosedur," katanya.
Walupun terdakwa tidak dilakukannya penahanan oleh pihak kejaksaan namun Kajari menjamin tidak akan main main dalam menangani kasus ini.
"Saya tegaskan jika memang masyarakat melihat dan ada bukti tentang jajaran saya (Kejari Mempawah) melakukan pembekingan atau menyalahi aturan kerja, saya harapkan segera lapor dengan kami. Kalau memang terbukti pasti akan kami tindak sesuai peraturan yang ada," tegasnya.
Dwi Agus melanjutkan, dalam segala kasus apapun yang ada dalam persidangan di PN Mempawah ini pihaknya akan melakukan pengawalan hingga tuntas.
"Sekali lagi saya tegaskan jika masyarakat Mempawah kedapatan melihat anggotanya bermain dalam kasus ini harap segera lapor kepada kami biar cepat kami tindak," timpalnya.
Saat ditanya masalah molornya waktu persidanganm Dwi Agus mengatakan, bahwa pada Rabu (25/7/2018) pagi jajaran Kejaksaan Mempawah mengikuti acara di Kantor Bupati Mempawah dan selanjutnya ada sertijab di jajarannya hingga siang hari.
"Memang jadwal hari ini Rabu (25/7/2018) kami sangat padat sekali, tadi pagi saya dengan jajaran mengikuti acara di kantor bupati setelah itu di jajaran kami juga ada sertijab pergantian kasi pidum, jadi aktif kerja sekitar pukul 13.00 WIB," tandasnya.
Sidang dibuka oleh I Komang Dede Prayoga untuk agenda pembacaan tuntutan, Namun saat hakim ketua melakukan pertanyaan kepada JPU untuk membacakan tuntutannya JPU menjawab belum siap.
"Maaf hakim ketua untuk pembacaan tuntutan terkait kasus penggelapan dana cengkeh ini berkas belum siap jadi saya minta ditunda untuk persidangan minggu depan," ujar JPU Edi Sinaga.
Sidang akhirnya ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan pada Rabu 1 Agustus 2018 mendatang.
Sebelumnya kasus penggelapan cengkeh dengan dana ratusan juta rupiah ini telah berjalan sekitar 16 bulan tetapi anehnya terdakwa Edi hartono tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Mempawah hingga sidang berjalan.
Terpisah Kajari Mempawah Dwi Agus Arfianto mengaku, lamanya persidangan terkait kasus tersebut karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas lebih lanjut.
"Sidang ini lama sebelumnya banyak berkas yang kurang dan mesti diperbaiki oleh pemeriksaan Polres Mempawah itu sudah beberapa kali dan sekarang kan sudah berjalan sidang sesuai prosedur," katanya.
Walupun terdakwa tidak dilakukannya penahanan oleh pihak kejaksaan namun Kajari menjamin tidak akan main main dalam menangani kasus ini.
"Saya tegaskan jika memang masyarakat melihat dan ada bukti tentang jajaran saya (Kejari Mempawah) melakukan pembekingan atau menyalahi aturan kerja, saya harapkan segera lapor dengan kami. Kalau memang terbukti pasti akan kami tindak sesuai peraturan yang ada," tegasnya.
Dwi Agus melanjutkan, dalam segala kasus apapun yang ada dalam persidangan di PN Mempawah ini pihaknya akan melakukan pengawalan hingga tuntas.
"Sekali lagi saya tegaskan jika masyarakat Mempawah kedapatan melihat anggotanya bermain dalam kasus ini harap segera lapor kepada kami biar cepat kami tindak," timpalnya.
Saat ditanya masalah molornya waktu persidanganm Dwi Agus mengatakan, bahwa pada Rabu (25/7/2018) pagi jajaran Kejaksaan Mempawah mengikuti acara di Kantor Bupati Mempawah dan selanjutnya ada sertijab di jajarannya hingga siang hari.
"Memang jadwal hari ini Rabu (25/7/2018) kami sangat padat sekali, tadi pagi saya dengan jajaran mengikuti acara di kantor bupati setelah itu di jajaran kami juga ada sertijab pergantian kasi pidum, jadi aktif kerja sekitar pukul 13.00 WIB," tandasnya.
(wib,whb)