Dalam 7 Bulan, BNNP Jateng Sita 7,65 Kg Sabu dengan 21 Tersangka
A
A
A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah semakin gencar melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Tak hanya menangkap dan memenjarakan para pelaku, BNNP Jateng juga mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengungkapkan, dalam tujuh bulan, mulai Januari hingga Juli 2018, BNNP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,65 kg dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
"Dari jumlah tersangka tersebut, enam di antaranya adalah tersangka wanita. Ini membuktikan bahwa wanita saat ini menjadi andalan para penjahat narkotika," kata Tri Agus di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Selasa (24/7/2018).
Terdapat dua kasus yang diterapkan pasal Tindak Pidana TPPU dari enam orang tersangka itu. Dari pengembangan kasus ini, pihaknya menyita sejumlah aset di antaranya rumah, tanah, sepeda motor, emas batangan, uang tunai dan properti lainnya. "Total aset yang telah kami sita dari TPPU kasus narkotika ini sebesar Rp1,6 miliar," katanya.
Kepala BNNP Jateng menegaskan pihaknya akan terus menerapkan TPPU terhadap kejahatan narkotika yang ditangani. "Tak hanya untuk tersangka yang menjadi bandar narkotika, tersangka yang bertindak sebagai kurir pun akan dikenakan pasal tersebut jika memang mendapatkan keuntungan besar dari bisnis narkotika," katanya.
Saat ini, BNNP Jateng sedang menangani kasus TPPU yang melibatkan oknum aparat. Dia berharap segera menyelesaikan secepatnya untuk melacak aliran dana dari kasus bisnis narkotika tersebut.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengungkapkan, dalam tujuh bulan, mulai Januari hingga Juli 2018, BNNP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,65 kg dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
"Dari jumlah tersangka tersebut, enam di antaranya adalah tersangka wanita. Ini membuktikan bahwa wanita saat ini menjadi andalan para penjahat narkotika," kata Tri Agus di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Selasa (24/7/2018).
Terdapat dua kasus yang diterapkan pasal Tindak Pidana TPPU dari enam orang tersangka itu. Dari pengembangan kasus ini, pihaknya menyita sejumlah aset di antaranya rumah, tanah, sepeda motor, emas batangan, uang tunai dan properti lainnya. "Total aset yang telah kami sita dari TPPU kasus narkotika ini sebesar Rp1,6 miliar," katanya.
Kepala BNNP Jateng menegaskan pihaknya akan terus menerapkan TPPU terhadap kejahatan narkotika yang ditangani. "Tak hanya untuk tersangka yang menjadi bandar narkotika, tersangka yang bertindak sebagai kurir pun akan dikenakan pasal tersebut jika memang mendapatkan keuntungan besar dari bisnis narkotika," katanya.
Saat ini, BNNP Jateng sedang menangani kasus TPPU yang melibatkan oknum aparat. Dia berharap segera menyelesaikan secepatnya untuk melacak aliran dana dari kasus bisnis narkotika tersebut.
(amm)