Tak Ada Gugatan, KPU Jateng Tetapkan Ganjar-Yasin Pemenang Pilgub Jateng 2018

Selasa, 24 Juli 2018 - 13:15 WIB
Tak Ada Gugatan, KPU Jateng Tetapkan Ganjar-Yasin Pemenang Pilgub Jateng 2018
Tak Ada Gugatan, KPU Jateng Tetapkan Ganjar-Yasin Pemenang Pilgub Jateng 2018
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menetapkan pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo dan Taj Yasin, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilgub 2018. Ganjar-Yasin terpilih, setelah mengalahkan pasangan Sudirman Said dan Ida Fauziyah.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan penetapan itu dilakukan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan tidak ada gugatan terhadap hasil Pilgub Jateng 2018. Sehingga, selang sehari dari pengumuman MK, pihaknya menetapkan pasangan Ganjar-Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur Jateng terpilih.

"Kemarin sore kita sudah mendapatkan surat dari MK, termasuk dari KPU RI yang intinya tidak ada gugatan. Sebagaimana ketentuan yang diatur di UU No 10/2016, bahwa satu hari setelah pemberitahuan dari MK, maka KPU menetapkan pasangan calon terpilih," kata Joko seusai menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih di kantor KPU Jateng, Selasa (24/7/2018).

Lebih lanjut Joko menjelaskan, dengan penetapan paslon terpilih itu maka seluruh rangkaian tahapan Pilgub Jateng 2018 dinyatakan sudah selesai. Saat ini, KPU Jateng menyelesaikan proses adminitrasi berita acara untuk dikirimkan ke Jakarta.

"Nanti DPRD Jawa Tengah memproses penetapan, pengesahan dan pelantikan yang dilakukan presiden. Kami dari KPU melalui KPU RI akan menyampaikan ke presiden melalui menteri dalam negeri. Jadi, persoalan adminitrasi bisa selesai bersama-sama," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Joko, untuk Pilkada Serentak 2018 di tujuh kabupaten/kota di Jateng ada satu daerah yang masuk gugatan pilkada ke MK, yakni Kota Tegal. Sebab, selisih suaranya sangat kecil, kurang lebih 316 suara atau setingkat satu tempat pemungutan suara (TPS).

"Khusus untuk Kota Tegal akan ditetapkan nanti setelah ada putusan MK. Apakah putusannya menolak atau menguatkan yang sudah diputuskan KPU atau putusan lainnya. Bisa jadi hitung ulang kalau ditemukan selisih suara itu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2589 seconds (0.1#10.140)