Tembak Mati 2 Gembong Sabu, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2 Miliar

Senin, 23 Juli 2018 - 20:30 WIB
Tembak Mati 2 Gembong...
Tembak Mati 2 Gembong Sabu, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2 Miliar
A A A
MEDAN - Polda Sumut menembak mati dua D alias I dan AR anggota sindikat narkoba Internasional Malaysia - Aceh - Medan. Dari D dan AR serta anggota sindikatnya Polisi berhasil menyita sabu seberat 17 Kg dan 2.000 butir pil ekstasi senilai Rp17 miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, pengungkapan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut.

"Mendapat informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan pertama terhadap M dan DN pada hari Kamis 19 Juli 2018 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Karya Jaya persimpangan Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor Kota Medan," kata Kapolda, Senin (23/7/2018).

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolda ditemukan 1 buah kantong plastik merah yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik the Cina “Guan Ying Wang” warna kuning berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 2 Kg.

"Dari keterangan tersangka M dan DN bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari tersangka D alias I dan diketahui bahwa akan kembali diserahkan sabu lainnya kepada pemesan selanjutnya," ujar Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Kemudian pada saat tersangka D berada di Jalan Ngumban Surbakti Pasar 8 sebelah Fly Over jalan Jamin Ginting) Kecamatan Medan Selayang Kota Medan diketahui tersangka menjumpai tersangka MR.
Lalu disita 5 bungkus teh Cina “Guan Ying Wang” warna kuning berisi sabu dengan total keseluruhan 5 Kg di dalam ransel hitam yang dibawa MR.

"Tersangka MR menjemput narkotika jenis sabu tersebut atas perintah/suruhan tersangka F (DPO). Sedangkan tersangka D lepas dari pengejaran petugas kepada tersangka MR dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut," timpal Kapolda.

Lalu Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa mobil yang digunakan tersangka D melintas di Jalan Arteri Kuala Namu, Kabupaten Deliserdang, dilakukan pengejaran dan penghentian terhadap mobil tersebut. Namun pengendara mobil berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menyerang kearah petugas Kepolisian dengan menggunakan senjata api.

"Selanjutnya petugas melakukan penembakan ke arah mobil yang digunakan tersangka yang mengakibatkan tersangka D dan tersangka AR meninggal dunia di dalam mobil," ujar Kapolda.

Selanjut dilakukan penangkapan keempat Pada hari Kamis, 19 Juli 2018 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Setia Budi Gang Kamboja Perumahan Permata Setia Budi I Kel Tanjung Rejo, Medan Sunggal Kota Medan dan disita 1 Kg Sabu dari tersangka JJ dan I yang juga ditembak kakinya oleh polisi karena melawan.

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kapolda.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5665 seconds (0.1#10.24)