Dua Terpidana Jalan Perbatasan TTU Kembalikan Uang Negara Rp124 Juta

Senin, 23 Juli 2018 - 16:54 WIB
Dua Terpidana Jalan...
Dua Terpidana Jalan Perbatasan TTU Kembalikan Uang Negara Rp124 Juta
A A A
KEFAMENANU - Dua terpidana kasus korupsi pengerjaan jalan perbatasan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengembalikan uang negara sebesar Rp124 Juta. Kedua tersangka, yaitu Charlie Yap dan Stefanus Arimendes memgembalikan tersebut ke Kejaksaan Negeri TTU.

Proses pengembalian uang negara itu diwakili oleh dua orang kuasa hukum masing-masing, yaitu Frangky RM Djara dan Ivan VY Missa dan diterima oleh Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas. Frangky RM Djara, selaku kuasa hukum dua terpidana tersebut mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik pihaknya tunduk dan taat pada putusan pengadilan.

"Kami ke sini untuk menyetorkan kembali uang negara sebesar Rp124.307.760. Sebelumnya juga sudah kami setorkan kembali uang sebanyak Rp40.705.206, sesuai putusan Rp165.012.967," tuturnya.

Dia menambahkan, selaku kuasa hukum pihaknya bersama klien bersyukur karena mengembalikan atau mengurangi uang pengganti dari jumlah yang dituntut oleh JPU yakni sebanyak Rp458.622.879. Namun untuk denda pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kliennya.

"Saat ini kami datang untuk membayar uang pengganti. Untuk dendanya masih akan berkoordinasi dengan klien dan kami pastikan akan segera diinformasikan dalam waktu dekat," ungkap Frangky.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kundrat Mantolas saat dikonfirmasi membenarkan pengembalian uang tersebut. Dia menjelaskan uang tersebut merupakan hasil korupsi pada proyek pengerjaan peningkatan ruas jalan pada Badan Pengelola Perbatasan daerah TTU tahun 2013.

Untuk diketahui, Stefanus Arimedes dan Charlie R Jap, mengerjakan paket peningkatan Jalan Saenam-Nunpo. Saat ini mereka merupakan terpidana yang sedang menjalani sisa masa tahanan di Rutan Kefamenanu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3924 seconds (0.1#10.140)