Culik Bocah Lima Tahun, Pedagang Asongan Dicokok Polisi

Senin, 23 Juli 2018 - 11:48 WIB
Culik Bocah Lima Tahun,...
Culik Bocah Lima Tahun, Pedagang Asongan Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap pedagang asongan, Herman alias Buyung (37) lantaran menculik anak perempuan berinisial AP (5) dari kediamanmya di Gang Masjid Besar, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Lukman Cahyono mengatakan, modus pelaku melakukan aksi penculikan itu mengiming-imingi korban dengan makanan ringan atau permen. Pelaku kenal dekat dengan keluarga korban karena kerap menitipkan barang dagangannya di rumah Sukana (55) yang merupakan nenek AP.

Namun, kedekatan itu dimanfaatkan pelaku dengan menculik cucu Sukana. "Tersangka memberikan iming-iming berupa permen atau makanan agar korban mau bermain dengan tersangka. Dia mungkin melihat suatu peluang (sudah kenal keluarga korban), orangtuanya kurang memperhatikan sehingga ada kesempatan di situ," ujarnya pada wartawan, Senin (23/7/2018)

Setelah berhasil menculik, kata dia, Herman membawa AP ke kampungnya di Pariaman, Padang Sumatera Barat. Selama perjalanan itu, AP dipaksa untuk mengemis selama 9 hari perjalanan ke kampung halaman.

Awalnya, Herman menuju ke Rangkas Bitung menggunakan kereta api, setelah itu, pelaku menggunakan kapal untuk bisa menyebrang ke pulau Sumatera melalui Pelabuhan, Merak, Banten. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dilanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat.

"Pelaku ini meyuruh mengemis selama perjalanan sampai ke Sumatera Barat, Pariaman," tuturnya.

Lukman menambahkan, kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman. Dari laporan itu, polisi mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dialami Sukana pada 14 Juli 2018 lalu. Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.

"Sehingga kami datangi keluarga korban, kami tunjukan fotonya. Kami langsung jemput tersangka dan korban," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Cegah Eksploitasi Seksual...
Cegah Eksploitasi Seksual Anak
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap WNA Terkait Eksploitasi Seksual Terhadap 305 Anak
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Lindungi Anak dari Ancaman...
Lindungi Anak dari Ancaman Eksploitasi dan Prostitusi
Pasangan Suami Istri...
Pasangan Suami Istri Muda di Aceh Tengah Culik dan Cabuli Siswi Kelas 6 MIN
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
7 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
10 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
11 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
11 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
12 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved