Culik Bocah Lima Tahun, Pedagang Asongan Dicokok Polisi

Senin, 23 Juli 2018 - 11:48 WIB
Culik Bocah Lima Tahun,...
Culik Bocah Lima Tahun, Pedagang Asongan Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap pedagang asongan, Herman alias Buyung (37) lantaran menculik anak perempuan berinisial AP (5) dari kediamanmya di Gang Masjid Besar, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Lukman Cahyono mengatakan, modus pelaku melakukan aksi penculikan itu mengiming-imingi korban dengan makanan ringan atau permen. Pelaku kenal dekat dengan keluarga korban karena kerap menitipkan barang dagangannya di rumah Sukana (55) yang merupakan nenek AP.

Namun, kedekatan itu dimanfaatkan pelaku dengan menculik cucu Sukana. "Tersangka memberikan iming-iming berupa permen atau makanan agar korban mau bermain dengan tersangka. Dia mungkin melihat suatu peluang (sudah kenal keluarga korban), orangtuanya kurang memperhatikan sehingga ada kesempatan di situ," ujarnya pada wartawan, Senin (23/7/2018)

Setelah berhasil menculik, kata dia, Herman membawa AP ke kampungnya di Pariaman, Padang Sumatera Barat. Selama perjalanan itu, AP dipaksa untuk mengemis selama 9 hari perjalanan ke kampung halaman.

Awalnya, Herman menuju ke Rangkas Bitung menggunakan kereta api, setelah itu, pelaku menggunakan kapal untuk bisa menyebrang ke pulau Sumatera melalui Pelabuhan, Merak, Banten. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dilanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat.

"Pelaku ini meyuruh mengemis selama perjalanan sampai ke Sumatera Barat, Pariaman," tuturnya.

Lukman menambahkan, kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman. Dari laporan itu, polisi mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dialami Sukana pada 14 Juli 2018 lalu. Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.

"Sehingga kami datangi keluarga korban, kami tunjukan fotonya. Kami langsung jemput tersangka dan korban," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Cegah Eksploitasi Seksual...
Cegah Eksploitasi Seksual Anak
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap WNA Terkait Eksploitasi Seksual Terhadap 305 Anak
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Lindungi Anak dari Ancaman...
Lindungi Anak dari Ancaman Eksploitasi dan Prostitusi
Pasangan Suami Istri...
Pasangan Suami Istri Muda di Aceh Tengah Culik dan Cabuli Siswi Kelas 6 MIN
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
11 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
11 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
11 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
13 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
13 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved