Bupati Kobar: Tak Punya IMB, Masyarakat Terancam Denda Rp50 Juta
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) membuat surat edaran (SE), tentang kewajiban masyarakat untuk memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) saat membangun rumah atau gedung lainnya. Hal itu tertuang dalam SE tertanggal 29 Juni 2018 No 006/36 /DPMPTSPVI/2018 tentang Kewajiban Memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam angka penertiban, penataan dan pengendalian bangunan agar selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Daerah No: 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
“Kepada setiap orang dan/badan yang akan mendirikan bangunan dan yang telah memiliki bangunan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat harap memperhatikan berbagai hal,” ujar Bupati saat sosialisasi surat edaran, Kamis (19/7/2018).
Dia mengatakan, Setiap pendirian, perubahan dan perbaikan suatu bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebelum proses pembangunan dimulai. Proses permintaan IMB dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat, JaIan Sutan Syahrir No 2B Telepon (0532) 28064/ Fax (0532) 23057 dan nomor WA 082256228007.
“Setiap orang dan/atau badan hukum yang membangun tidak memiliki IMB diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp50 juta,” tutur Bupati.
Kemudian, wajib retribusi (orang pribadi dan/atau badan) yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda sebanyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.
Diimbau sebelum melaksanakan pembangunan agar melakukan konsultasi dengan pihak Kecamatan, DPMPTSP atau Dinas Pekerjaan Umum tentang Garis sepadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan.
“Ketinggian maksimum bangunan yang diizinkan. Luas lantai bangunan yang diizinkan. Fungsi bangunan yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan. IMB berlaku selama bangunan yang dimintakan izin tidak mengalami perubahan bentuk dan fungsinya.”
Dalam angka penertiban, penataan dan pengendalian bangunan agar selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Daerah No: 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
“Kepada setiap orang dan/badan yang akan mendirikan bangunan dan yang telah memiliki bangunan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat harap memperhatikan berbagai hal,” ujar Bupati saat sosialisasi surat edaran, Kamis (19/7/2018).
Dia mengatakan, Setiap pendirian, perubahan dan perbaikan suatu bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebelum proses pembangunan dimulai. Proses permintaan IMB dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat, JaIan Sutan Syahrir No 2B Telepon (0532) 28064/ Fax (0532) 23057 dan nomor WA 082256228007.
“Setiap orang dan/atau badan hukum yang membangun tidak memiliki IMB diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp50 juta,” tutur Bupati.
Kemudian, wajib retribusi (orang pribadi dan/atau badan) yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda sebanyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.
Diimbau sebelum melaksanakan pembangunan agar melakukan konsultasi dengan pihak Kecamatan, DPMPTSP atau Dinas Pekerjaan Umum tentang Garis sepadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan.
“Ketinggian maksimum bangunan yang diizinkan. Luas lantai bangunan yang diizinkan. Fungsi bangunan yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan. IMB berlaku selama bangunan yang dimintakan izin tidak mengalami perubahan bentuk dan fungsinya.”
(wib)