Sudah Diputus Bebas MA, 2 Rekening La Nyalla Masih Diblokir
A
A
A
SURABAYA - Meski Mahkamah Agung membebaskan La Nyalla Mattalitti terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim Rp5,3 miliar, namun kejaksaan belum membuka rekeningnya yang diblokir.
Dalam putusan MA pada 18 Juli 2017 lalu ditegaskan bahwa kejaksaan harus membuka blokir rekening bank atas nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu. Ada dua rekening La Nyalla yang diblokir yakni Citibank dan Bank Mandiri.
Korps Adhiyaksa beralasan belum menerima salinan putusan dari MA. Rekening La Nyalla diblokir setelah dijadikan barang bukti kasus korupsi yang menyeret mantan ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.“Kami telah berupaya mendapatkan salinan putusan dari MA itu. Selama salinan putusan tersebut belum ditangan kita, ya kita tidak bisa berbuat banyak. Untuk lebih detailnya bisa menanyakan Pidsus Kejari Surabaya, karena pihaknya yang menangani soal administrasi tersebut,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (19/7/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah membenarkan bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan upaya terkait putusan perkara tersebut.
Beberapa kali pihaknya sudah menanyakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk meminta salinan putusan. Namun oleh pihak pengadilan dijawab belum dikirim oleh MA. Tak puas dengan kinerja pengadilan, pihaknya langsung berkirim surat ke MA.
“Oleh MA dijawab bahwa berkas putusan perkara La Nyalla masih tahap minutasi (pemberkasan) dan memang belum ada proses pengiriman ke Pengadilan Tipikor Surabaya maupun jaksa selaku eksekutor,” kata Heru.
Diketahui, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memutus bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.
Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Mohamad Asikin, Leopold Luhut Hutagalung, Surya Jaya. Atas putusan MA ini, La Nyalla dinyatakan bebas murni.
Dalam putusan MA pada 18 Juli 2017 lalu ditegaskan bahwa kejaksaan harus membuka blokir rekening bank atas nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu. Ada dua rekening La Nyalla yang diblokir yakni Citibank dan Bank Mandiri.
Korps Adhiyaksa beralasan belum menerima salinan putusan dari MA. Rekening La Nyalla diblokir setelah dijadikan barang bukti kasus korupsi yang menyeret mantan ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.“Kami telah berupaya mendapatkan salinan putusan dari MA itu. Selama salinan putusan tersebut belum ditangan kita, ya kita tidak bisa berbuat banyak. Untuk lebih detailnya bisa menanyakan Pidsus Kejari Surabaya, karena pihaknya yang menangani soal administrasi tersebut,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (19/7/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah membenarkan bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan upaya terkait putusan perkara tersebut.
Beberapa kali pihaknya sudah menanyakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk meminta salinan putusan. Namun oleh pihak pengadilan dijawab belum dikirim oleh MA. Tak puas dengan kinerja pengadilan, pihaknya langsung berkirim surat ke MA.
“Oleh MA dijawab bahwa berkas putusan perkara La Nyalla masih tahap minutasi (pemberkasan) dan memang belum ada proses pengiriman ke Pengadilan Tipikor Surabaya maupun jaksa selaku eksekutor,” kata Heru.
Diketahui, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memutus bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.
Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Mohamad Asikin, Leopold Luhut Hutagalung, Surya Jaya. Atas putusan MA ini, La Nyalla dinyatakan bebas murni.
(vhs)