Sudah Diputus Bebas MA, 2 Rekening La Nyalla Masih Diblokir

Kamis, 19 Juli 2018 - 09:17 WIB
Sudah Diputus Bebas...
Sudah Diputus Bebas MA, 2 Rekening La Nyalla Masih Diblokir
A A A
SURABAYA - Meski Mahkamah Agung membebaskan La Nyalla Mattalitti terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim Rp5,3 miliar, namun kejaksaan belum membuka rekeningnya yang diblokir.
Dalam putusan MA pada 18 Juli 2017 lalu ditegaskan bahwa kejaksaan harus membuka blokir rekening bank atas nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu. Ada dua rekening La Nyalla yang diblokir yakni Citibank dan Bank Mandiri.

Korps Adhiyaksa beralasan belum menerima salinan putusan dari MA. Rekening La Nyalla diblokir setelah dijadikan barang bukti kasus korupsi yang menyeret mantan ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.“Kami telah berupaya mendapatkan salinan putusan dari MA itu. Selama salinan putusan tersebut belum ditangan kita, ya kita tidak bisa berbuat banyak. Untuk lebih detailnya bisa menanyakan Pidsus Kejari Surabaya, karena pihaknya yang menangani soal administrasi tersebut,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (19/7/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah membenarkan bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan upaya terkait putusan perkara tersebut.

Beberapa kali pihaknya sudah menanyakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk meminta salinan putusan. Namun oleh pihak pengadilan dijawab belum dikirim oleh MA. Tak puas dengan kinerja pengadilan, pihaknya langsung berkirim surat ke MA.

“Oleh MA dijawab bahwa berkas putusan perkara La Nyalla masih tahap minutasi (pemberkasan) dan memang belum ada proses pengiriman ke Pengadilan Tipikor Surabaya maupun jaksa selaku eksekutor,” kata Heru.

Diketahui, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memutus bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.

Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Mohamad Asikin, Leopold Luhut Hutagalung, Surya Jaya. Atas putusan MA ini, La Nyalla dinyatakan bebas murni.
(vhs)
Berita Terkait
Peringatan Hari Anti...
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Jakarta
Kejari Karawang Bidik...
Kejari Karawang Bidik Pengadaan Perahu Dinas Perikanan
Laporkan Dugaan Kasus...
Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Nurhayati Malah Jadi Tersangka
Guru Ngaji dan Madrasah...
Guru Ngaji dan Madrasah di Sukabumi Gelar Doa dan Dukungan untuk Firli
5 Negara Paling Korup...
5 Negara Paling Korup di Dunia versi Transparency, Indonesia Urutan Berapa?
PJT I Terima Sertifikat...
PJT I Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
31 menit yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
9 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
9 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
10 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
11 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
12 jam yang lalu
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved