9 Pembakar Toko Miras di Timika Jadi Tersangka

Rabu, 18 Juli 2018 - 16:32 WIB
9 Pembakar Toko Miras...
9 Pembakar Toko Miras di Timika Jadi Tersangka
A A A
TIMIKA - Kepolisian Resor Mimika Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, pascaaksi pembakaran satu toko minuman keras (miras) yang dilakukan sekelompok orang beberapa waktu lalu di Jalan Cendrawasih Kelurahan Timika Jaya, Timika, Papua.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, dari hasil penyelidikan kepolisian menetapkan sembilan orang itu sebagai tersangka karena mereka merupakan provokator atau otak di balik aksi pembakaran terhadap toko miras tersebut.

"Dari hasil penyelidikan sembilan orang kami tetapkan sebagai tersangka, karena mereka merupakan provokator," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Rabu (18/7/2018).

AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, untuk berkas sembilan orang tersangka ini sedang dilengkapi dan siap masuk dalam tahap pertama. " Ke sembilan tersangka ini tentunya akan diproses secara hukum karena perbuatan mereka telah merugikan orang lain," ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menegaskan siapapun dia dan dari mana asalnya yang melakukan kejahatan, maka aparat Kepolisian akan menindak tegas.

"Untuk menemukan siapa pelaku pembakaran toko miras, tentunya penyidik terus melakukan pengembangan sehingga ditentukanlah sembilan orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8586 seconds (0.1#10.140)