Uang Calon Jamaah Umrah Dibelikan Rumah dan Mobil Mewah
A
A
A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa Aom Juang Wibowo Sastraningrat (Direktur Utama PT Solusi Balad Lumampah/SBL) dan Direktur Keuangan PT SBL Ery Ramdani melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dakwaan tersebut dibacakan tim KPU dalam sidang perdana kasus penipuan dan pengelapan belasan ribu calon jamaah umrah dan haji PT SBL di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/7/2018).
Terdakwa Aom Juang dan Ery Ramdani hadir mengenakan kemeja putih dipandu dengan rompi tahanan Kejari Bandung berwarna merah. Dalam persidangan terungkap cara Aom dan Ery menggelapkan dana yang dikumpulkan dari calon jamaah umrah dan haji tersebut.
Pada 2014, keduanya membuat program umrah Sahabat SBL dengan sistem multi level marketing (MLM). Dengan sistem ini, setiap calon jamaah membayarkan uang muka Rp1 juta untuk umrah. Sisa dana dibayar dengan cara menabung selama 40 bulan senilai tabungan Rp450.000-Rp650.000 per bulan. Periode menabung itu dari 2015 hingga 2017.
Kemudian, terdakwa menyusun jadwal keberangkatan para calon jamaah umrah PT SBL. Dalam praktiknya, PT SBL membentuk agen atau koordinator untuk membantu terdakwa Aom Juang dalam merekrut dan mempromosikan program Sahabat SBL sebanyak-banyaknya. Terdakwa Ery berhasil merekrut calon jamaah umrah lebih dari 1.000 orang. Dari para calon jamaah umrah itu, Ery meraup reward Rp10 miliar.
"Terdakwa Aom Juang dan Ery Ramdani juga merekrut agen-agen untuk menggaet calon jamaah dengan mempromosikan Sahabat SBL. Dengan skema itu, jumlah calon jamaah yang direkrut periode Mei 2017 sampai Januari 2018 mencapai 30.495 orang," kata Anggota Tim JPU Alwie.
Berkat promosi menarik dengan paket uang muka Rp1 juta dan sisanya dicicil selama 40 bulan, program Sahabat SBL menarik minat warga di seluruh Indonesia. "Calon jamaah yang mendaftar paket ini berasal dari Makassar, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Lampung, Medan, Aceh, dan Papua," ujar Alwie.
Namun, tutur dia, dari total pendaftar 30.495 orang menimbulkan masalah karena hanya 17.000 lebih yang diberangkatkan. Sisanya, 12.845 calon jamaah tidak bisa berangkat. Padahal, sesuai jadwal mereka harusnya diberangkatan pada periode Desember 2017 sampai Januari 2019.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Desember 2017, PT SBL defisit Rp50 miliar. "Akibatnya, 12.000 lebih calon jamaah, mengalami kerugian Rp231,2 miliar," kata Alwie.
Alwie mengungkapkan, sejak awal Aom sudah tahu bahwa skema MLM berisiko tetapi tetap dijalankan. Celakanya lagi, uang calon jamaah yang masuk ke rekening PT SBL dan rekening terdakwa Aom, tidak digunakan untuk mengurus pemberangkatan calon jamaah yang sudah terdaftar.
"Uang ratusan miliar itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa, seperti membeli minimarket, rumah mewah, tanah, dan kendaraan mewah yang jumlahnya lebih dari satu," ungkap Alwie.
Dakwaan tersebut dibacakan tim KPU dalam sidang perdana kasus penipuan dan pengelapan belasan ribu calon jamaah umrah dan haji PT SBL di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/7/2018).
Terdakwa Aom Juang dan Ery Ramdani hadir mengenakan kemeja putih dipandu dengan rompi tahanan Kejari Bandung berwarna merah. Dalam persidangan terungkap cara Aom dan Ery menggelapkan dana yang dikumpulkan dari calon jamaah umrah dan haji tersebut.
Pada 2014, keduanya membuat program umrah Sahabat SBL dengan sistem multi level marketing (MLM). Dengan sistem ini, setiap calon jamaah membayarkan uang muka Rp1 juta untuk umrah. Sisa dana dibayar dengan cara menabung selama 40 bulan senilai tabungan Rp450.000-Rp650.000 per bulan. Periode menabung itu dari 2015 hingga 2017.
Kemudian, terdakwa menyusun jadwal keberangkatan para calon jamaah umrah PT SBL. Dalam praktiknya, PT SBL membentuk agen atau koordinator untuk membantu terdakwa Aom Juang dalam merekrut dan mempromosikan program Sahabat SBL sebanyak-banyaknya. Terdakwa Ery berhasil merekrut calon jamaah umrah lebih dari 1.000 orang. Dari para calon jamaah umrah itu, Ery meraup reward Rp10 miliar.
"Terdakwa Aom Juang dan Ery Ramdani juga merekrut agen-agen untuk menggaet calon jamaah dengan mempromosikan Sahabat SBL. Dengan skema itu, jumlah calon jamaah yang direkrut periode Mei 2017 sampai Januari 2018 mencapai 30.495 orang," kata Anggota Tim JPU Alwie.
Berkat promosi menarik dengan paket uang muka Rp1 juta dan sisanya dicicil selama 40 bulan, program Sahabat SBL menarik minat warga di seluruh Indonesia. "Calon jamaah yang mendaftar paket ini berasal dari Makassar, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Lampung, Medan, Aceh, dan Papua," ujar Alwie.
Namun, tutur dia, dari total pendaftar 30.495 orang menimbulkan masalah karena hanya 17.000 lebih yang diberangkatkan. Sisanya, 12.845 calon jamaah tidak bisa berangkat. Padahal, sesuai jadwal mereka harusnya diberangkatan pada periode Desember 2017 sampai Januari 2019.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Desember 2017, PT SBL defisit Rp50 miliar. "Akibatnya, 12.000 lebih calon jamaah, mengalami kerugian Rp231,2 miliar," kata Alwie.
Alwie mengungkapkan, sejak awal Aom sudah tahu bahwa skema MLM berisiko tetapi tetap dijalankan. Celakanya lagi, uang calon jamaah yang masuk ke rekening PT SBL dan rekening terdakwa Aom, tidak digunakan untuk mengurus pemberangkatan calon jamaah yang sudah terdaftar.
"Uang ratusan miliar itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa, seperti membeli minimarket, rumah mewah, tanah, dan kendaraan mewah yang jumlahnya lebih dari satu," ungkap Alwie.
(zik)