Sumsel Darurat Narkoba, 102.000 Warga Pecandu
A
A
A
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel menyebutkan, 102.000 warga dari 8,2 juta penduduk Sumsel merupakan pecandu narkoba dari prevalensi nasional 1,77%.
“102.000 orang sudah menjadi pecandu narkoba. Sumsel masih darurat narkoba dan ini harus kita kikis," ujar Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan saat upacara Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2018 di Griya Agung Palembang, Selasa (17/72018).
Selain penindakan dengan tegas yang terus dilakukan, sosialisasi juga gencar dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba ini. Terkait upaya penyelamatan anak bangsa, sebanyak 380 pecandu telah direhabilitasi tahun ini. "Pasokan narkoba ini masih banyak. Paling banyak adalah ganja dan ekstasi. Terus diungkap, namun tidak seluruhnya. Rata – rata dari Aceh," katanya.
Sementara Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki menyatakan, mata rantai peredaran narkoba harus terus dilakukan. Untuk itu, perlu strategi khusus dalam penanganan kasus narkoba ini, yakni keseimbangan antara penegak hukum dan pendekatan kesehatan. “Keduanya memiliki tujuan, memutus rantai peredaran dan rantai kecanduan melalui rehabilitasi,” katanya.
“102.000 orang sudah menjadi pecandu narkoba. Sumsel masih darurat narkoba dan ini harus kita kikis," ujar Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan saat upacara Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2018 di Griya Agung Palembang, Selasa (17/72018).
Selain penindakan dengan tegas yang terus dilakukan, sosialisasi juga gencar dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba ini. Terkait upaya penyelamatan anak bangsa, sebanyak 380 pecandu telah direhabilitasi tahun ini. "Pasokan narkoba ini masih banyak. Paling banyak adalah ganja dan ekstasi. Terus diungkap, namun tidak seluruhnya. Rata – rata dari Aceh," katanya.
Sementara Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki menyatakan, mata rantai peredaran narkoba harus terus dilakukan. Untuk itu, perlu strategi khusus dalam penanganan kasus narkoba ini, yakni keseimbangan antara penegak hukum dan pendekatan kesehatan. “Keduanya memiliki tujuan, memutus rantai peredaran dan rantai kecanduan melalui rehabilitasi,” katanya.
(wib)