Dua Pengedar dan Pengguna Sabu di Gowa Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Juli 2018 - 09:43 WIB
Dua Pengedar dan Pengguna...
Dua Pengedar dan Pengguna Sabu di Gowa Ditangkap Polisi
A A A
GOWA - Dua orang pemuda yang diduga pengedar dan pengguna sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (17/7/2018). Satu dari dua pelaku tersebut adalah merupakan oknum wartawan tabloid.

Pelaku bahkan berusaha mengelabui petugas dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang dua sachet sabu miliknya ke dalam got.

Kedua tersangka adalah HH (25) dan FA (20) ditangkap polisi saat tengah membawa sabu. Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku sebagai barang bukti.

Polisi menyita dua sachet narkoba jenis sabu seharga Rp200 ribu yang berusaha dibuang saat disergap petugas. Keduanya ditangkap di jalan karena gerak-geriknya mencurigai.

“Guna kepentingan penyelidikan, polisi menahan kedua pelaku di Mapolres Gowa. Kedua pelaku dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan minimal sembilan tahun penjara,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0378 seconds (0.1#10.140)