Sejak Pra Kemerdekaan Warga Sendi Gagal Bentuk Desa Baru
A
A
A
MOJOKERTO - Upaya panjang warga Sendi untuk membentuk desa baru gagal. Padahal jika tarik perjalanan sejarah keinginan ini sudah muncul sejak zaman pra kemerdekaan.
Pemukiman warga yang berada di kawasan hutan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto itu tak bisa membentuk desa baru. Ini lantaran tak memenuhi syarat minimal jumlah penduduk yang ditetapkan pemerintah.Selain gagal memiliki administrasi legal kewilayahan, pemukiman yang berada di lereng Gunung Welirang itu juga tak bisa membentuk desa adat.
Sejak beberapa tahun ini, warga Sendi yang masuk dalam administratif Dusun/Desa Pacet, Kecamatan Pacet itu mengajukan diri untuk membentuk desa baru, yakni Desa Sendi. Keinginan itu menyusul sudah berdirinya desa sendiri sejak zaman pra kemerdekaan.
Administrasi desa ini ternyata dihapus dari kewilayahan di bawah Pemkab Mojokerto. Kuatnya keinginan warga memaksa Pemkab Mojokerto untuk mengajukan pengesahan desa tersebut.
Namun demikian, pengajuan desa baru itu ditolak oleh Pemprov Jatim. Alasannya, jumlah penduduk kampung ini tak mencukupi syarat minimal berdirinya sebuah desa baru, yakni sebanyaknya 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK).
Sementara kawasan Sendi hanya memiliki 668 jiwa atau 323 KK. ”Kondisi Sendi tak memenuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8. Sehingga tak bisa dibentuk desa baru,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, Senin (16/7/2018).
Pemkab Mojokerto sendiri beberapa tahun ini melakukan persiapan untuk pembentukan Desa Sendi. Selain itu, kawasan ini juga telah disiapkan sebagai desa adat oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Lagi-lagi, pengajuan itu ditolak oleh Pemprov Jatim dengan alasan yang kuat. ”Tak ada pengaturan khusus untuk itu (desa adat). Sehingga ini juga ditolak Pemprov Jatim. Surat penolakannya sudah kami terima. Dan Pemprov Jatim sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.
Sementara beberapa waktu lalu, warga merasa keberatan dengan penetapan dan persiapan desa adat oleh Pemkab Mojokerto. Warga menilai, Pemkab Mojokerto terlalu memaksakan warga dengan budaya-budaya baru yang dianggap bertentangan dengan syariat agama.Salah satunya, warga harus memberikan sesajen di tempat-tempat tertentu dalam keseharian. Begitu juga dengan keharusan membakar dupa setiap ada agenda-agenda desa.
Sejauh ini, meski belum ditetapkan secara resmi sebaga desa, namun masyarakat Kecamatan Pacet menamai kawasan Sendi sebagai Desa Sendi. Kawasan ini memang terkenal dengan pemandangan indahnya yang berada di lereng pegunungan. Sejumlah tempat wisata alam dan kuliner sudah lama berdiri di kawasan ini dan menjadi jujugan wisatawan. tritus julan
Pemukiman warga yang berada di kawasan hutan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto itu tak bisa membentuk desa baru. Ini lantaran tak memenuhi syarat minimal jumlah penduduk yang ditetapkan pemerintah.Selain gagal memiliki administrasi legal kewilayahan, pemukiman yang berada di lereng Gunung Welirang itu juga tak bisa membentuk desa adat.
Sejak beberapa tahun ini, warga Sendi yang masuk dalam administratif Dusun/Desa Pacet, Kecamatan Pacet itu mengajukan diri untuk membentuk desa baru, yakni Desa Sendi. Keinginan itu menyusul sudah berdirinya desa sendiri sejak zaman pra kemerdekaan.
Administrasi desa ini ternyata dihapus dari kewilayahan di bawah Pemkab Mojokerto. Kuatnya keinginan warga memaksa Pemkab Mojokerto untuk mengajukan pengesahan desa tersebut.
Namun demikian, pengajuan desa baru itu ditolak oleh Pemprov Jatim. Alasannya, jumlah penduduk kampung ini tak mencukupi syarat minimal berdirinya sebuah desa baru, yakni sebanyaknya 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK).
Sementara kawasan Sendi hanya memiliki 668 jiwa atau 323 KK. ”Kondisi Sendi tak memenuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8. Sehingga tak bisa dibentuk desa baru,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, Senin (16/7/2018).
Pemkab Mojokerto sendiri beberapa tahun ini melakukan persiapan untuk pembentukan Desa Sendi. Selain itu, kawasan ini juga telah disiapkan sebagai desa adat oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Lagi-lagi, pengajuan itu ditolak oleh Pemprov Jatim dengan alasan yang kuat. ”Tak ada pengaturan khusus untuk itu (desa adat). Sehingga ini juga ditolak Pemprov Jatim. Surat penolakannya sudah kami terima. Dan Pemprov Jatim sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.
Sementara beberapa waktu lalu, warga merasa keberatan dengan penetapan dan persiapan desa adat oleh Pemkab Mojokerto. Warga menilai, Pemkab Mojokerto terlalu memaksakan warga dengan budaya-budaya baru yang dianggap bertentangan dengan syariat agama.Salah satunya, warga harus memberikan sesajen di tempat-tempat tertentu dalam keseharian. Begitu juga dengan keharusan membakar dupa setiap ada agenda-agenda desa.
Sejauh ini, meski belum ditetapkan secara resmi sebaga desa, namun masyarakat Kecamatan Pacet menamai kawasan Sendi sebagai Desa Sendi. Kawasan ini memang terkenal dengan pemandangan indahnya yang berada di lereng pegunungan. Sejumlah tempat wisata alam dan kuliner sudah lama berdiri di kawasan ini dan menjadi jujugan wisatawan. tritus julan
(vhs)