Sembilan Kali Gasak Minimarket, Jaso Tewas Ditembak
A
A
A
PALEMBANG - Aksi Jaso (45), warga Sekayu, Musi Banyuasin Sumsel yang meresahkan bagi pemilik minimarket berakhir sudah. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sembilan minamarket ini tewas ditembak di kaki dan dada saat penangkapan di Bengkulu Selatan, Bengkulu.
Tersangka ditangkap Kamis malam 13 Juli 2018 di Tanjung Raman, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
DPO ini dikejar dari Muba dan diketahui mengarah ke Bengkulu. Saat diminta menyerahkan diri, tersangka keluar dari mobilnya sambil mengacungkan senjata api dan melepaskan tembakan.
Awalnya, petugas menembak kaki tersangka, namun masih tetap melawan sehingga tindakan tegas selanjutnya mengenai dada yang mengakibatkan tersangka tewas.
“Saat dilakukan penyergapan tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga kita lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, Sabtu (13/7/2018).
Disebutkan, tersangka beraksi di sembilan TKP yakni Indomaret Babat Toman, Indomaret Lais, Indomaret di Jalan Lingkar Randik sebanyak dua kali pada tahun 2015 dan 2017, Toko Manisan Yasa di seberang JM Sekayu, Indomaret Simpang Empat Pendopoan Bupati dan Indomaret di depan PGRI sekayu sebanyak dua kali pada tahun 2015 dan 2016.
Barang bukti mobil B 1095 KFF yang biasa digunakan tersangka beraksi, senpi rakitan dengan empat amunisi aktif, dua ponsel, dan sebilah parang.
“Kita mengimbau pelaku kejahatan untuk berpikir ulang, karena Polisi tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Tersangka ditangkap Kamis malam 13 Juli 2018 di Tanjung Raman, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
DPO ini dikejar dari Muba dan diketahui mengarah ke Bengkulu. Saat diminta menyerahkan diri, tersangka keluar dari mobilnya sambil mengacungkan senjata api dan melepaskan tembakan.
Awalnya, petugas menembak kaki tersangka, namun masih tetap melawan sehingga tindakan tegas selanjutnya mengenai dada yang mengakibatkan tersangka tewas.
“Saat dilakukan penyergapan tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga kita lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, Sabtu (13/7/2018).
Disebutkan, tersangka beraksi di sembilan TKP yakni Indomaret Babat Toman, Indomaret Lais, Indomaret di Jalan Lingkar Randik sebanyak dua kali pada tahun 2015 dan 2017, Toko Manisan Yasa di seberang JM Sekayu, Indomaret Simpang Empat Pendopoan Bupati dan Indomaret di depan PGRI sekayu sebanyak dua kali pada tahun 2015 dan 2016.
Barang bukti mobil B 1095 KFF yang biasa digunakan tersangka beraksi, senpi rakitan dengan empat amunisi aktif, dua ponsel, dan sebilah parang.
“Kita mengimbau pelaku kejahatan untuk berpikir ulang, karena Polisi tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
(sms)