Ibu Pencuri Korban Tendangan Polisi, Divonis Satu Bulan Penjara

Sabtu, 14 Juli 2018 - 00:44 WIB
Ibu Pencuri Korban Tendangan...
Ibu Pencuri Korban Tendangan Polisi, Divonis Satu Bulan Penjara
A A A
PANGKALPINANG - Terdakwa kasus pencurian, Dessy (42) yang dianiaya oleh mantan Kasubdit Pam Obvit Polda Bangka Belitung (Babel) AKBP M Yusuf menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Babel, Jumat (13/7/2018). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.

Vonis ini berarti Dessy tidak ditahan. Namun jika dalam masa percobaan Dessy melakukan tindak pidana, maka ia langsung dijebloskan penjara selama satu bulan.

Memasuki ruang sidang, ibu paruh baya asal Cipayung, Depok, Jawa Barat tersebut menutupi wajahnya yang lebam pasca ditendang dan dipukul oleh AKBP Yusuf di minimarket miliknya. Dalam persidangan tersebut dihadirkan empat orang saksi, satu di antaranya wanita yang ikut bersama terdakwa saat kejadian, satu sekuriti Perumahan Graha Loka dan dua pegawai minimarket.

Turut dihadirkan barang bukti berupa dua kotak susu Chil Kids, satu kotak susu BMT, empat bungkus mie gelas, satu kotak susu cair Frisian Flag, satu botol susu Hilo dan satu buah selendang hijau biru motif bunga.

Terdakwa mengakui perbuatannya mencuri dua buah kotak susu bayi dengan cara menyembunyikannya di selendang miliknya. Dessy mengungkapkan, dirinya baru tiba di Kota Pangkalpinang pada Selasa (10/7/2018). Dia merantau untuk menghindari mantan suami sekaligus mencari kerja.

"Saya cuma ambil dua susu saja, lalu saya sembunyikan di selendang. Sedangkan barang lainnya masih di keranjang dan mau saya bayar," ujarnya di persidangan, Jumat (13/7/2018).

Mencuri terpaksa dilakukannya untuk menutupi biaya hidup selama berada di Pangkalpinang. "Dua kotak susu itu rencananya mau saya jual kembali untuk tambahan uang belanja," tuturnya lirih.

Setelah mendengar saksi dan keterangan terdakwa majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan memutuskan menghukum Dessy satu bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga bulan. "Telah kami putus dengan tipiring Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan di bawah Rp2,5 juta. Perkara ini kami sidangkan dengan saksi-saksi dan kami berpendapat bahwa benar terdakwa ini mengambil barang milik di sebuah minimarket Apri Mart berupa dua buah susu Chil Kids. Sehingga terpenuhi lah pasal pencurian itu. Maka itu kami hukum dengan hukuman satu bulan penjara," kata Iwan Gunawan.

Hakim menyatakan terdakwa tidak perlu ditahan dalam tenggang waktu percobaan selama tiga bulan. "Hukuman ini kita jatuhkan dengan pertimbangan dia (terdakwa) belum menikmati hasil itu. Dalam perkara ini dia juga sudah dianiaya, jadi sudah cukup hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan. Itu kita rasa sudah tepat," kata Iwan.
(kri)
Berita Terkait
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Berita Terkini
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
33 menit yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
38 menit yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
13 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
15 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
17 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved