Diduga Lecehkan Janda, Oknum Polisi Blitar Ditahan
A
A
A
BLITAR - Oknum anggota Polres Blitar berinisial ES dijebloskan ketahanan karena diduga melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap seorang janda.
Menurut Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, setelah menjalani pemeriksaan ES langsung ditahan. Kapolres pun memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan perkosaan maupun percobaan pemerkosaan.
"Yang terjadi adalah upaya pelecehan atau pencabulan. Tidak ada indikasi percobaan perkosaan atau pemerkosaan. Ini dua hal yang beda, " tegas Anissullah kepada wartawan Jumat (13/7/2018).
ES sebelumnya diduga melakukan percobaan perkosaan terhadap WN (39) janda asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Peristiwa yang terjadi pada 5 Juli 2018 itu ramai di media sosial. FT (20) anak sulung WN bahkan melaporkan ES ke mapolsek setempat.
Merespon kabar yang beredar di medsos Polres Blitar langsung bergerak. Dalam pemeriksaan awal sempat muncul keterangan ES hanya memaksa masuk ke rumah WN. Sementara si empunya rumah tidak mengizinkan. Dalam perkembanganya menguat unsur dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.
Korban (WN) mengaku hanya dilecehkan. Saksi pelapor, yakni FT anak sulung korban, kata Anissullah tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi. FT tidak menyaksikan dengan mata kepala sendiri. Karenanya keterangan FT yang menyebut percobaan perkosaan dianggap lemah dan sepihak.
"Ini adalah perbuatan oknum perorangan. Upaya hukum pemeriksaan dan penahanan (ES) telah kami lakukan, "jelas Anissullah. Sampai hari ini proses pemeriksaan masih berjalan. Selain pidana, ES juga akan menghadapi sanksi internal.
Jika terbukti bersalah, Anissullah menegaskan, yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman pemecatan. "Jika terbukti bersalah sanksinya bisa sampai dipecat, "pungkasnya. Seperti diberitakan ES oknum anggota Polres Blitar diduga melakukan tindak susila.
Di media sosial ES digunjingkan diduga melakukan percobaan perkosaan terhadap WN janda warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Tudingan itu dibantah Kapolres Blitar yang langsung melakukan pemeriksaan.
Menurut Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, setelah menjalani pemeriksaan ES langsung ditahan. Kapolres pun memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan perkosaan maupun percobaan pemerkosaan.
"Yang terjadi adalah upaya pelecehan atau pencabulan. Tidak ada indikasi percobaan perkosaan atau pemerkosaan. Ini dua hal yang beda, " tegas Anissullah kepada wartawan Jumat (13/7/2018).
ES sebelumnya diduga melakukan percobaan perkosaan terhadap WN (39) janda asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Peristiwa yang terjadi pada 5 Juli 2018 itu ramai di media sosial. FT (20) anak sulung WN bahkan melaporkan ES ke mapolsek setempat.
Merespon kabar yang beredar di medsos Polres Blitar langsung bergerak. Dalam pemeriksaan awal sempat muncul keterangan ES hanya memaksa masuk ke rumah WN. Sementara si empunya rumah tidak mengizinkan. Dalam perkembanganya menguat unsur dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.
Korban (WN) mengaku hanya dilecehkan. Saksi pelapor, yakni FT anak sulung korban, kata Anissullah tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi. FT tidak menyaksikan dengan mata kepala sendiri. Karenanya keterangan FT yang menyebut percobaan perkosaan dianggap lemah dan sepihak.
"Ini adalah perbuatan oknum perorangan. Upaya hukum pemeriksaan dan penahanan (ES) telah kami lakukan, "jelas Anissullah. Sampai hari ini proses pemeriksaan masih berjalan. Selain pidana, ES juga akan menghadapi sanksi internal.
Jika terbukti bersalah, Anissullah menegaskan, yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman pemecatan. "Jika terbukti bersalah sanksinya bisa sampai dipecat, "pungkasnya. Seperti diberitakan ES oknum anggota Polres Blitar diduga melakukan tindak susila.
Di media sosial ES digunjingkan diduga melakukan percobaan perkosaan terhadap WN janda warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Tudingan itu dibantah Kapolres Blitar yang langsung melakukan pemeriksaan.
(wib)