Tak Ada Gugatan ke MK, Penetapan Pemenang Pilgub Jabar Digelar 24 Juli
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) belum menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2018-2023. Penetapan pemenang baru akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan tidak ada gugatan dalam pelaksanaan Pilgub Jabar 2018.
Komisioner KPU Jabar Endun Hamdun mengatakan, berdasarkan agenda, KPU Jabar masih menunggu pengumuman MK atas laporan gugatan yang diadukan pasangan calon hingga Senin (23/7/2018). Menurutnya, jika dalam batas waktu tersebut tidak ada laporan gugatan maka KPU Jabar akan melanjutkan agenda penetapan pemenang Pilgub Jabar 2018 pada Selasa (24/7/2018).
"Sekarang KPU masih menunggu apakah ada ketidakpuasan atas hasil penetapan rekapitulasi suara atau tidak. Jika tidak ada, kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka pada 24 Juli," kata Endun di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (11/7/2018).
Dia menjelaskan, jika dalam batas waktu tersebut ada pasangan calon yang melaporkan adanya ketidakpuasan di Pilgub Jabar, proses penetapan pemenang bisa mundur hingga 45 hari. Sebab, bagi paslon yang melaporkan gugatan harus terdaftar dalam buku register perkara konstitusi (BRPK) MK.
"Nah, prosedurnya atau jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas lengkap," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU Jabar telah mengesahkan hasil rekapitulasi pengitungan suara Pilgub Jabar 2018. Dalam rekapitulasi itu,pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu unggul dengan meraih 7.226.254 suara (32,88 persen), disusul pasangan Sudrajat- Ahmad Syaikhu atau Asyik 6.317.465 suara (28,74 persen), pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi 5.663.198 suara (25,77 persen), dan pasangan Tb Hasanudin-Anton Charliyan atau Hasanah 2.773.078 suara (12,62 persen).
Komisioner KPU Jabar Endun Hamdun mengatakan, berdasarkan agenda, KPU Jabar masih menunggu pengumuman MK atas laporan gugatan yang diadukan pasangan calon hingga Senin (23/7/2018). Menurutnya, jika dalam batas waktu tersebut tidak ada laporan gugatan maka KPU Jabar akan melanjutkan agenda penetapan pemenang Pilgub Jabar 2018 pada Selasa (24/7/2018).
"Sekarang KPU masih menunggu apakah ada ketidakpuasan atas hasil penetapan rekapitulasi suara atau tidak. Jika tidak ada, kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka pada 24 Juli," kata Endun di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (11/7/2018).
Dia menjelaskan, jika dalam batas waktu tersebut ada pasangan calon yang melaporkan adanya ketidakpuasan di Pilgub Jabar, proses penetapan pemenang bisa mundur hingga 45 hari. Sebab, bagi paslon yang melaporkan gugatan harus terdaftar dalam buku register perkara konstitusi (BRPK) MK.
"Nah, prosedurnya atau jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas lengkap," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU Jabar telah mengesahkan hasil rekapitulasi pengitungan suara Pilgub Jabar 2018. Dalam rekapitulasi itu,pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu unggul dengan meraih 7.226.254 suara (32,88 persen), disusul pasangan Sudrajat- Ahmad Syaikhu atau Asyik 6.317.465 suara (28,74 persen), pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi 5.663.198 suara (25,77 persen), dan pasangan Tb Hasanudin-Anton Charliyan atau Hasanah 2.773.078 suara (12,62 persen).
(zik)