19 Tersangka Perusakan Mapolsek Bayah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 11 Juli 2018 - 13:45 WIB
19 Tersangka Perusakan...
19 Tersangka Perusakan Mapolsek Bayah Dilimpahkan ke Kejaksaan
A A A
SERANG - Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Banten melimpahkan sebanyak 19 tersangka kasus perusakan Mapolsek Bayah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera diadili.

Kasubdit III Jatanras Diskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, dari 19 tersangka yang dilimpahkan untuk tahap empat di antaranya merupakan pelaku pemicu perusakan oleh para nelayan.

"Kita limpahkan 19 tersangka ke kejaksaan, empat oknum LSM yang menjadi pemicu perusakan, 15 tersangka lainnya warga sekitar dan ada juga nelayan," kata Sofwan kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).

Dia menjelaskan, dengan dilimpahkannya seluruh tersangka ke kejaksaan memberikan kepastian hukum dan juga membuat efek jera kepada tersangka. Selain itu, memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei 2018 ratusan nelayan merusak fasilitas dan sarana Polsek Bayah. Perusakan dipicu penangkapan bos benur oleh oknum LSM yang mengaku anggota Polri.

Ke-19 tersangka yaitu HA, TH, SN, J, E, D, H, G, R, H, MH, S, AH, M, YY, dan A diancam Pasal 170 jo Pasal 187 dan Pasal 160 KUHPidana.

Sedangkan untuk anggota LSM yang sempat melakukan penangkapan terhadap nelayan benur dikenakan pasal 368 jo Pasal 365 karena melakukan ancaman dan pencurian dengan kekerasan.
(rhs)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
5 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
8 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
9 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
9 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
10 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved