19 Tersangka Perusakan Mapolsek Bayah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 11 Juli 2018 - 13:45 WIB
19 Tersangka Perusakan...
19 Tersangka Perusakan Mapolsek Bayah Dilimpahkan ke Kejaksaan
A A A
SERANG - Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Banten melimpahkan sebanyak 19 tersangka kasus perusakan Mapolsek Bayah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera diadili.

Kasubdit III Jatanras Diskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, dari 19 tersangka yang dilimpahkan untuk tahap empat di antaranya merupakan pelaku pemicu perusakan oleh para nelayan.

"Kita limpahkan 19 tersangka ke kejaksaan, empat oknum LSM yang menjadi pemicu perusakan, 15 tersangka lainnya warga sekitar dan ada juga nelayan," kata Sofwan kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).

Dia menjelaskan, dengan dilimpahkannya seluruh tersangka ke kejaksaan memberikan kepastian hukum dan juga membuat efek jera kepada tersangka. Selain itu, memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei 2018 ratusan nelayan merusak fasilitas dan sarana Polsek Bayah. Perusakan dipicu penangkapan bos benur oleh oknum LSM yang mengaku anggota Polri.

Ke-19 tersangka yaitu HA, TH, SN, J, E, D, H, G, R, H, MH, S, AH, M, YY, dan A diancam Pasal 170 jo Pasal 187 dan Pasal 160 KUHPidana.

Sedangkan untuk anggota LSM yang sempat melakukan penangkapan terhadap nelayan benur dikenakan pasal 368 jo Pasal 365 karena melakukan ancaman dan pencurian dengan kekerasan.
(rhs)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
4 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
4 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
4 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
5 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
5 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved