19 Tersangka Perusakan Mapolsek Bayah Dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A
SERANG - Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Banten melimpahkan sebanyak 19 tersangka kasus perusakan Mapolsek Bayah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera diadili.
Kasubdit III Jatanras Diskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, dari 19 tersangka yang dilimpahkan untuk tahap empat di antaranya merupakan pelaku pemicu perusakan oleh para nelayan.
"Kita limpahkan 19 tersangka ke kejaksaan, empat oknum LSM yang menjadi pemicu perusakan, 15 tersangka lainnya warga sekitar dan ada juga nelayan," kata Sofwan kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Dia menjelaskan, dengan dilimpahkannya seluruh tersangka ke kejaksaan memberikan kepastian hukum dan juga membuat efek jera kepada tersangka. Selain itu, memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei 2018 ratusan nelayan merusak fasilitas dan sarana Polsek Bayah. Perusakan dipicu penangkapan bos benur oleh oknum LSM yang mengaku anggota Polri.
Ke-19 tersangka yaitu HA, TH, SN, J, E, D, H, G, R, H, MH, S, AH, M, YY, dan A diancam Pasal 170 jo Pasal 187 dan Pasal 160 KUHPidana.
Sedangkan untuk anggota LSM yang sempat melakukan penangkapan terhadap nelayan benur dikenakan pasal 368 jo Pasal 365 karena melakukan ancaman dan pencurian dengan kekerasan.
Kasubdit III Jatanras Diskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, dari 19 tersangka yang dilimpahkan untuk tahap empat di antaranya merupakan pelaku pemicu perusakan oleh para nelayan.
"Kita limpahkan 19 tersangka ke kejaksaan, empat oknum LSM yang menjadi pemicu perusakan, 15 tersangka lainnya warga sekitar dan ada juga nelayan," kata Sofwan kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Dia menjelaskan, dengan dilimpahkannya seluruh tersangka ke kejaksaan memberikan kepastian hukum dan juga membuat efek jera kepada tersangka. Selain itu, memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei 2018 ratusan nelayan merusak fasilitas dan sarana Polsek Bayah. Perusakan dipicu penangkapan bos benur oleh oknum LSM yang mengaku anggota Polri.
Ke-19 tersangka yaitu HA, TH, SN, J, E, D, H, G, R, H, MH, S, AH, M, YY, dan A diancam Pasal 170 jo Pasal 187 dan Pasal 160 KUHPidana.
Sedangkan untuk anggota LSM yang sempat melakukan penangkapan terhadap nelayan benur dikenakan pasal 368 jo Pasal 365 karena melakukan ancaman dan pencurian dengan kekerasan.
(rhs)