Sistem PPDB 2018 Dinilai Bisa Membuat Anak Putus Sekolah

Selasa, 10 Juli 2018 - 12:53 WIB
Sistem PPDB 2018 Dinilai...
Sistem PPDB 2018 Dinilai Bisa Membuat Anak Putus Sekolah
A A A
BANDUNG - Sistem proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 dinilai memberi peluang bagi siswa tidak mendapatkan sekolah. Calon siswa yang tidak lolos sekolah negeri dan tidak mampu ke swasta dipastikan akan putus sekolah.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengatakan, sistem zonasi yang ditetapkan pada PPDB 2018 dinilai belum memberi kesempatan kepada calon peserta didik mendapatkan pendidikan. Apalagi, ada ketentuan 90% zonasi.

"Jadi ini persoalan ada di Kemendikbud. Kalau seperti di Bandung, anak yang pintar bisa tersingkir karena zonasi. Kalau mau menerapkan zonasi 90%, tapi prosesnya harus dihargai yang miliki nilai akademik. Kalau seperti itu ada dampak psikologis bagi anak. Mereka akan enggan belajar. Bagusnya mungkin fifty-fifty," jelas Iwan, Selasa (10/7/2018).

Menurut dia, tak hanya persoalan zonasi, kuota yang sangat terbatas dengan ketentuan 28 anak untuk satu rombongan belajar, membuat calon peserta didik tidak bisa menempuh pendidikan di sekolah negeri.

"Intinya, sekolah negeri belum seimbang dengan calon peserta didik. Sementara semua orang tua mau ke negeri. Tapi kan yang diterima terbatas. Kenapa warga mau ke negeri, karena infrastukturnya terpenuhi dan gratis untuk SD dan SMP. Sementara yang swasta infrastuktur terbatas untuk yang alit (kecil) dan mahal untuk yang bagus," tegas dia.

Awalnya, kuota 28 orang per kelas agar swasta kebagian siswa. Tapi ternyata, kenyataanya tidak seperti itu dan dampaknya kepada peserta didik. Bila awalnya satu kelas sekolah negeri bisa menerima sampai 38 anak, saat ini hanya 28 anak. Sementara, jumlah sekolah negeri masih terbatas.

"Ya kalau sudah seperti ini, mereka harus ke swasta. Pemerintah juga harus buka sekolah terbuka seluas-luasnya untuk menampung mereka. Atau bisa jadi yang tidak diterima di negeri kemudian enggak mampu ke swasta, enggak sekolah. Makanya ada permintaan agar swasta dibiayai BOS dan lainnya. Sehingga meringankan orang tua.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6636 seconds (0.1#10.140)