Sakit Jantung, Pelimpahan Tahap Dua Bos Tahap Turi Gagal

Senin, 09 Juli 2018 - 22:10 WIB
Sakit Jantung, Pelimpahan...
Sakit Jantung, Pelimpahan Tahap Dua Bos Tahap Turi Gagal
A A A
SURABAYA - Rencana pelimpahan tahap dua Henry J Gunawan gagal setelah bos Pasar Turi tersebut terserang penyakit jantung dan mengharuskannya berada di dalam ambulans Rumah Sakit National Hospital. Pelimpahan tahap dua ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan pelapor Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei.

Pelapor merupakan dua rekanan dalam pembangunan Pasar Turi.Teguh Kinarto dan Asoei sebelumnya melaporkan Henry J Gunawan ke Bareskrim Mabes Polri. Kemudian rencananya kasus yang diduga merugikan rekanan sebesar Rp240 miliar ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam perkara ini, Henry dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Dari pantauan, Henry yang dirawat di RS National Hospital ini harus mendatangi Kejari Surabaya dengan dibawa mobil ambulan, Senin (9/7/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Selama di dalam mobil, setidaknya ada beberapa dokter yang memeriksa kondisi Henry apakah bisa dilakukan proses tahap II atau tidak. Tiga dokter ini berasal dari RS National Hospital, RSUD dr Soewandhie, dokter dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan dokter dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso (Polda Jatim).

“Hari ini seharusnya kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas kasus Henry ini. Karena ketika datang dalam kondisi sakit, tentunya yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo.

Kejari Surabaya sudah memanggil dokter-dokter untuk membuat second opinion terkait dengan kondisi yang bersangkutan. Setelah diperiksa sekitar satu jam dan dianalisis dokter, memang kondisi Henry dalam kondisi labil dan rekam medis yang ada di RS National Hospital.

Diketahui Henry dalam kondisi penanganan penyakit jantung. Dari keterangan dokter, sebenarnya hendak dilakukan tindakan medis terhadap tersangka.

“Kamipun mengambil kesimpulan, bahwa pada saat ini belum bisa dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian. Sehingga masih menjadi tanggungan penyidik kepolisian untuk melakukan kembali tahap dua,” terang Didik.
(sms)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
3 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
4 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
4 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
4 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
4 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved