Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja 5 Kilogram

Senin, 09 Juli 2018 - 16:08 WIB
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja 5 Kilogram
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja 5 Kilogram
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 5 kilogram ganja kering siap edar yang akan diedarkan di Jalan Permata Indah, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka atas nama Mulyadi Siregar alias Naan, warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Polisi juga mengamankan 1 buah tas rangsel warna Hijau merek Polo Star dan 1 unit Sp Motor Honda Beat Streef warna Putih tanpa TNKB.

Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan Ajun Komisaris Polisi (AKP) CJ Panjaitan mengatakan, dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 5 ball narkotika golongan I jenis ganja seberat 5.800 gram. Menurut Kasat, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Selanjutnya, kepolisian langsung membentuk tim dan langsung menuju ke lokasi. Ketika sampai di TKP, petugas melihat dan mencurigai 1 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. ”Curiga dengan gerak-gerik oknum tersebut, petugas langsung mendatangi dan menginterogasi,” ujar Kasat.

Saat itu juga, polisi langsung melakukan penggeledahan sepeda motor dan tas yang dijinjingnya. Hasilnya, petugas menemukan ganja kering siap edar. ”Karena ditemukan barang bukti, kami langsung membawanya ke Mapolres Kota Padangsidimpuan,”tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang Bandar yang ada di Padangsidimpuan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8455 seconds (0.1#10.140)