Bawaslu Sampaikan Catatan Pelaksanaan Pilgub Jateng ke KPU
A
A
A
SALATIGA - Proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 di Salatiga telah tuntas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga menyebut ada beberapa catatan yang perlu dikaji oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pilgub Jateng di Salatiga.
Beberapa catatan tersebut antara lain terkait pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih, adanya petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masih tercatat sebagai anggota partai politik, serta keterlambatan pemasangan alat peraga yang difasilitasi KPU. Catatan tersebut akan disampaikan ke KPU Salatiga.
"Kami menilai coklit data calon pemilih belum optimal. Buktinya masih terdapat 899 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih dan tambahan dan form C6 yang tidak terbagi karena tidak dikenal. Atas dasar itu, kami minta dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya peran PPDP (petugas pemuktahiran data pemilih) harus dioptimalkan dan lebih teliti dalam melakukan coklit," kata Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito.
Selain itu, kata Agung, KPU Salatiga juga harus lebih cermat dalam proses perekrutan PPDP dan KPPS. Sebab, PPDP dan KPPS Pilgub Jateng 2018 masih terdapat petugas yang tercatat sebagai anggota partai politik. Semestinya, PPDP dan KPPS adalah bukan orang partai politik.
"Contohnya KPPS 10 Blotongan. Ketua KPPS-nya tercatat anggota partai tertentu. Catatan kami, unsur partai politik harus dihilangkan," ujarnya.
Mengenai keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, Agung menyatakan, ke depan hal itu jangan sampai terulang kembali. Sebab, alat peraga bisa dipesan jauh hari sebelumnya.
"Itu beberapa catatan kami. Kami berharap, dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya bisa lebih optimal dan semua warga Salatiga yang sudah memiliki hak pilih bisa terdaftar dalam daftar pemilih," ucapnya.
Beberapa catatan tersebut antara lain terkait pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih, adanya petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masih tercatat sebagai anggota partai politik, serta keterlambatan pemasangan alat peraga yang difasilitasi KPU. Catatan tersebut akan disampaikan ke KPU Salatiga.
"Kami menilai coklit data calon pemilih belum optimal. Buktinya masih terdapat 899 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih dan tambahan dan form C6 yang tidak terbagi karena tidak dikenal. Atas dasar itu, kami minta dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya peran PPDP (petugas pemuktahiran data pemilih) harus dioptimalkan dan lebih teliti dalam melakukan coklit," kata Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito.
Selain itu, kata Agung, KPU Salatiga juga harus lebih cermat dalam proses perekrutan PPDP dan KPPS. Sebab, PPDP dan KPPS Pilgub Jateng 2018 masih terdapat petugas yang tercatat sebagai anggota partai politik. Semestinya, PPDP dan KPPS adalah bukan orang partai politik.
"Contohnya KPPS 10 Blotongan. Ketua KPPS-nya tercatat anggota partai tertentu. Catatan kami, unsur partai politik harus dihilangkan," ujarnya.
Mengenai keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, Agung menyatakan, ke depan hal itu jangan sampai terulang kembali. Sebab, alat peraga bisa dipesan jauh hari sebelumnya.
"Itu beberapa catatan kami. Kami berharap, dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya bisa lebih optimal dan semua warga Salatiga yang sudah memiliki hak pilih bisa terdaftar dalam daftar pemilih," ucapnya.
(zik)