Polda Terapkan Denda Tilang Maksimal Pelanggar JLNT Casablanca

Minggu, 08 Juli 2018 - 21:31 WIB
Polda Terapkan Denda...
Polda Terapkan Denda Tilang Maksimal Pelanggar JLNT Casablanca
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang maksimal terhadap pemotor yang melakukan pelanggaran di ruas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera, lantaran kian banyaknya pemotor yang melakukan pelanggaran di JLNT.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, untuk meminimalisir pelanggaran jumlah personel pun ditambah di JLNT yang menembus Jalan Raya Casablanca menuju Tanah Abang tersebut. Namun, rupanya ini tak membuat pelanggaran berkurang, pemotor banyak yang nekat melintas di ruas jalan tersebut.

"Hasil evaluasi kita akan terapkan denda maksimum bagi pemotor yang nekat melintas di JLNT," kata Yusuf pada wartawan Minggu (8/7/2018). Selain penindakan dengan tilang, cara lain yang dilakukan agar hal serupa tak terus berulang adalah disiagakan personel supaya tak ada lagi pengendara yang nekat melintas.

Terpisah, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan, sejak 30 Juni sampai 6 Juli 2018 sebanyak 490 pengendara roda dua yang ditindak akibat melanggar karena melintas di JLNT. Sebanyak 336 Surat Izin Mengemudi (SIM) dijadikan jaminan tilang dan sisanya 154 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dijadikan jaminan tilang.

Dia mengimbau agar pengendara roda dua memperhatikan rambu lalu lintas di sana yang sudah melarang pengendara roda dua untuk melintas."JLNT Casablanca sudah ada rambu-rambu roda dua dilarang. Mohon untuk dipatuhi. Jalan layang itu tiupan angin cukup kencang sehingga untuk roda dua dari aspek keselamatan cukup membahayakan," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
18 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
21 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
41 menit yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
44 menit yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
3 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved