Asyik Mandi Sambil Bernyanyi, Televisi dan Handphone Digasak Residivis
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Lagi asyik mandi dan bernyanyi, seorang warga berinisial EN, Jalan Paku Negara, Gang Haruan, RT 11/11, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng kehilangan telvisi (tv) dan handphone di dalam rumahnya sendiri.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis (27/6/2018) sekitar pukul 18.00 WIB saat penghuninya asyik mandi. Pelakunya adalah Fahmi Bin Darlin, warga Jalan Pra Kesuma Yudha, Kelurahan Mendawai yang merupakan residivis kambuhan.
”Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Masuk ke rumah dengan mencongkel pintu depan,” papar Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo, Minggu (8/7/2018).
Tersangka ditangkap di Jalan P Antasari Antasari Pangkalan Bun saat naik sepeda motor, Kamis (5/7/2018) sekira pukul 16.30 WIB. “Saat kita tangkap tidak ada perlawanan dan kita bawa ke rumahnya di Jalan Prakusuma Yuda Kelurahan Mendawai Kecamatan Arsel untuk mencari barang bukti dua handphone merk Nokia dan 1 unit televisi merk Toshiba 32 inci dengan kerugian materil mencapai Rp2,9 juta." katanya.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan polisi telah mengamankan barang bukti pencurian. Tersangka dijerat pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian Khusus atau Pencurian dengan Kualifikasi (gequalificeerde deifstal) diatur dalam KUHP pasal 363. Yang dimaksud dengan pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Korban EN, warga Jalan Paku Negara, Gang Haruan, RT 11/11, Kelurahan Baru mengatakan, saat itu saya sedang mandi. “Padahal pintu sudah saya kunci. Saat mencongkel rumah tidak terdengar karena di dalam kamar mandi saya bernyanyi. Saat selesai mandi baru tahu kalau tv dan hp di ruang tengah lenyap dan pintu rumah terbuka. Langsung saya lapor ke Polres Kobar,” katanya.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis (27/6/2018) sekitar pukul 18.00 WIB saat penghuninya asyik mandi. Pelakunya adalah Fahmi Bin Darlin, warga Jalan Pra Kesuma Yudha, Kelurahan Mendawai yang merupakan residivis kambuhan.
”Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Masuk ke rumah dengan mencongkel pintu depan,” papar Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo, Minggu (8/7/2018).
Tersangka ditangkap di Jalan P Antasari Antasari Pangkalan Bun saat naik sepeda motor, Kamis (5/7/2018) sekira pukul 16.30 WIB. “Saat kita tangkap tidak ada perlawanan dan kita bawa ke rumahnya di Jalan Prakusuma Yuda Kelurahan Mendawai Kecamatan Arsel untuk mencari barang bukti dua handphone merk Nokia dan 1 unit televisi merk Toshiba 32 inci dengan kerugian materil mencapai Rp2,9 juta." katanya.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan polisi telah mengamankan barang bukti pencurian. Tersangka dijerat pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian Khusus atau Pencurian dengan Kualifikasi (gequalificeerde deifstal) diatur dalam KUHP pasal 363. Yang dimaksud dengan pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Korban EN, warga Jalan Paku Negara, Gang Haruan, RT 11/11, Kelurahan Baru mengatakan, saat itu saya sedang mandi. “Padahal pintu sudah saya kunci. Saat mencongkel rumah tidak terdengar karena di dalam kamar mandi saya bernyanyi. Saat selesai mandi baru tahu kalau tv dan hp di ruang tengah lenyap dan pintu rumah terbuka. Langsung saya lapor ke Polres Kobar,” katanya.
(rhs)