Gandeng KPK, Iwan Bule Ancam Pencemar Sungai Citarum dengan Pasal Korupsi

Jum'at, 06 Juli 2018 - 17:32 WIB
Gandeng KPK, Iwan Bule...
Gandeng KPK, Iwan Bule Ancam Pencemar Sungai Citarum dengan Pasal Korupsi
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan pencemaran Sungai Citarum. Para pelaku yang terbukti melakukan pencemaran terancam dijerat pasal tindak pidana korupsi.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda terkait penerapan pasal korupsi dalam penanganan pencemaran di sungai terpanjang di Jabar itu. Penerapan sanksi tersebut diharapkan lebih menimbulkan efek jera dan sanksi hukum lebih berat.

Oleh karenanya, pria yang akrab disapa Iwan Bule itu meminta para pengusaha di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum mengolah limbahnya lewat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum dibuang ke Sungai Citarum.

"Kami berharap para pengusaha, khususnya pabrik-pabrik di sekitar Citarum segera melakukan pengolahan limbah yang sesuai dengan aturan yang harus ditaati oleh mereka. Yang jelas, harus ada penegakkan hukum bagi pabrik yang masih bandel," tegas Iriawan saat meninjau hulu Sungai Citarum atau Kilometer 0 Citarum di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat (6/7/2018).

Iwan memastikan, lewat kerja sama yang dibangun pihaknya bersama KPK, para pencemar Sungai Citarum dapat dikenai pasal tindak pidana korupsi. "Kami kemarin sudah koordinasi dengan KPK agar pencemaran lingkungan dimasukkan dalam kategori korupsi. Itu nanti domainnya KPK, kemarin sudah menyampaikan. Ada ranah ke sana, sehingga nanti akan ada efek jera," papar Iwan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nana Nasuha Juhri menambahkan, pihaknya siap mengkaji tingkat pencemaran yang dilakukan perusahaan sebelum menerapkan pasal korupsi tersebut. "Harus dicermati terlebih dahulu sampai sejauh mana pelanggarannya. Nantinya, kita akan teliti apakah pencemarannya sudah melewati ambang batas atau tidak," jelasnya.

Pihaknya juga akan memaksimalkan keberadaan Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk memantau DAS Citarum. PPLH, kata Nana, akan langsung menindaklanjuti setiap laporan pencemaran yang terjadi di DAS Citarum. "Ketika ada laporan pembuangan limbah dari industri ke sumber air, maka petugas kami akan langsung turun dan berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten/kota," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Naser yang turut mendampingi Iwan Bule menyebutkan, hingga kini, tercatat ada 126 pabrik yang sudah diberi peringatan oleh pemerintah. Saat ini, kata dia, para pengusahanya sedang dibina.

"Mereka harus ditindak tegas. Kalau ngak ditindak tegas, mereka tahu itu perbuatan salah, tapi mereka melakukan itu terus-menerus. Mudah-mudahan dengan kita memberikan edukasi terus akan merubah mindset mereka yang selama ini salah," tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)