Imigrasi Blitar Usut Pembuat Paspor Palsu WNA Pantai Gading

Kamis, 05 Juli 2018 - 22:08 WIB
Imigrasi Blitar Usut Pembuat Paspor Palsu WNA Pantai Gading
Imigrasi Blitar Usut Pembuat Paspor Palsu WNA Pantai Gading
A A A
BLITAR - Kantor Imigrasi Klas II Blitar terus mengusut kasus pemalsuan paspor milik Konan Nzue Ange Oliver (23) warga negara Pantai Gading yang ditangkap sejak 27 April 2018 lalu (Bukan 7 Mei 2018).

Untuk dokumen palsu itu Konan Nzue mengaku merogoh kocek sebesar Rp 1 juta. Uang pengurusan paspor abal abal itu dia serahkan kepada kenalannya, yakni warga Indonesia.

"Kita masih menelusuri siapa yang membuat paspor palsu ini, "ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar Muhammad Akram kepada wartawan Kamis (5/7).

Paspor palsu yang disodorkan Konan bernomor 17AP38740 dan tertulis negara Republik De Cote D'Ivoire (Pantai Gading). Tertulis juga PAF selaku otoritas penerbit paspor dan tanggal 7 Mei 2018-6 Mei 2023 masa berlaku paspor.

Sepintas mirip asli, namun petugas Imigrasi tidak percaya begitu saja. Terbukti dari cek laboratorium forensik, paspor yang disodorkan Konan dipastikan palsu. Di depan petugas Konan Nzue juga memperlihatkan paspor aslinya, yakni bernomor 12AD67768.

Dokumen asli itu berlaku mulai 5 April 2013 dan habis 4 April 2018 lalu. "Yang bersangkutan mengaku terpaksa menggunakan paspor palsu karena masa berlaku paspor aslinya habis," terang Akram. Saat ini berkas perkara pemalsuan paspor Konan Nzue telah P21.

Pihak imigrasi telah melimpahkan berkas perkara dan seluruh alat bukti serta tersangka Konan ke Kejaksaan Negeri Blitar. WNA Pantai Gading itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Blitar. Dalam kasus ini Konan Nzue dianggap melanggar pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Konan Nzue terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Seperti diberitakan Konan Nzue diamankan petugas Imigrasi Blitar di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Dia ditangkap saat bekerja sebagai pemain bola sewaan dalam pertandingan bola antar kampung.

Dalam pemeriksaan Konan Nzue tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian. Dia berdalih paspornya tertinggal. Konan mengatakan berada di Indonesia sejak tahun 2015, yakni masuk melalui bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.

Dia juga mengatakan sebelumnya bertempat tinggal di Surabaya bersama WNI yang dinikahinya. Dalam kesempatan menunjukkan paspor, Konan justru memperlihatkan paspor yang belakangan diketahui palsu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4998 seconds (0.1#10.140)