PAW Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Diah Sunarsasi Cacat Hukum

Kamis, 05 Juli 2018 - 20:36 WIB
PAW Wakil Ketua DPRD...
PAW Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Diah Sunarsasi Cacat Hukum
A A A
SALATIGA - Kuasa hukum Diah Sunarsasi, Muhammad Sofyan menilai PAW terhadap kliennya dari posisi Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga oleh Partai Gerindra cacat hukum. Alasannya, sengketa kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Salatiga di Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra yang diajukan Diah Sunarsasi belum ada keputusan.

"Sebelum pergantian sosok Wakil Ketua DPRD Salatiga periode 2014-2019 dilaksanakan, klien kami telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepengurusan di Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra dan hingga saat ini belum ada keputusan. Tetapi pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga telah dilaksanakan pada 2 Juli 2018. Ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Kamis (5/7/2018).

Menurut dia, keputusan tata usaha negara yang diterbitkan Plt Gubernur Jawa Tengah yang menyetujui PAW Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga periode 2014-2019 Diah Sunarsasi prematur dan menyalahi azas-azas umum pemerintahan yang baik. Atas dasar itu, Diah Sunarsasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan PTUN Semarang tersebut teregister No.75/G/2018/PTUN.Smg. Adapun pihak-pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah Plt Gubenur Jawa Tengah selaku tergugat I dan Riawan Woro Endartiningrum sebagai tergugat II intervensi.

"Yang menjadi objek gugatan adalah surat keputusan tata usaha negara yaitu keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/44 Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga masa keanggotaan 2014-2019 tanggal 25 Mei 2018. Surat tersebut diterbitkan oleh Plt Gubernur Jawa Tengah," ungkapnya.

Dia menyatakan, upaya hukum tersebut ditempuh kliennya untuk memperjuangkan harkat dan martabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga. "Bu Diah (Diah Sunarsasi) dalam kasus ini telah dizalimi. Untuk mempertahankan harkat dan martabatnya, maka Bu Diah menempuh jalur hukum," ujarnya.
(amm)
Berita Terkait
Selama Lebaran, PDAM...
Selama Lebaran, PDAM Salatiga Jamin Stok Air Bersih Aman
Pemkot Salatiga Larang...
Pemkot Salatiga Larang Warga Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Sepekan PPKM di Salatiga,...
Sepekan PPKM di Salatiga, Tim Gabungan Tindak Ratusan Pelanggar Prokes COVID-19
Salatiga Siap Hadapi...
Salatiga Siap Hadapi New Normal
Pemkot Salatiga Larang...
Pemkot Salatiga Larang Masyarakat Takbir Keliling
Di Tengah Pandemi COVID-19,...
Di Tengah Pandemi COVID-19, Pemkot Salatiga Gagas Kantor Rp300 M
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
1 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
5 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
6 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
6 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
8 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
9 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved