PAW Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Diah Sunarsasi Cacat Hukum

Kamis, 05 Juli 2018 - 20:36 WIB
PAW Wakil Ketua DPRD...
PAW Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Diah Sunarsasi Cacat Hukum
A A A
SALATIGA - Kuasa hukum Diah Sunarsasi, Muhammad Sofyan menilai PAW terhadap kliennya dari posisi Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga oleh Partai Gerindra cacat hukum. Alasannya, sengketa kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Salatiga di Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra yang diajukan Diah Sunarsasi belum ada keputusan.

"Sebelum pergantian sosok Wakil Ketua DPRD Salatiga periode 2014-2019 dilaksanakan, klien kami telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepengurusan di Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra dan hingga saat ini belum ada keputusan. Tetapi pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga telah dilaksanakan pada 2 Juli 2018. Ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Kamis (5/7/2018).

Menurut dia, keputusan tata usaha negara yang diterbitkan Plt Gubernur Jawa Tengah yang menyetujui PAW Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga periode 2014-2019 Diah Sunarsasi prematur dan menyalahi azas-azas umum pemerintahan yang baik. Atas dasar itu, Diah Sunarsasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan PTUN Semarang tersebut teregister No.75/G/2018/PTUN.Smg. Adapun pihak-pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah Plt Gubenur Jawa Tengah selaku tergugat I dan Riawan Woro Endartiningrum sebagai tergugat II intervensi.

"Yang menjadi objek gugatan adalah surat keputusan tata usaha negara yaitu keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/44 Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga masa keanggotaan 2014-2019 tanggal 25 Mei 2018. Surat tersebut diterbitkan oleh Plt Gubernur Jawa Tengah," ungkapnya.

Dia menyatakan, upaya hukum tersebut ditempuh kliennya untuk memperjuangkan harkat dan martabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga. "Bu Diah (Diah Sunarsasi) dalam kasus ini telah dizalimi. Untuk mempertahankan harkat dan martabatnya, maka Bu Diah menempuh jalur hukum," ujarnya.
(amm)
Berita Terkait
Selama Lebaran, PDAM...
Selama Lebaran, PDAM Salatiga Jamin Stok Air Bersih Aman
Pemkot Salatiga Larang...
Pemkot Salatiga Larang Warga Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Sepekan PPKM di Salatiga,...
Sepekan PPKM di Salatiga, Tim Gabungan Tindak Ratusan Pelanggar Prokes COVID-19
Salatiga Siap Hadapi...
Salatiga Siap Hadapi New Normal
Pemkot Salatiga Larang...
Pemkot Salatiga Larang Masyarakat Takbir Keliling
Di Tengah Pandemi COVID-19,...
Di Tengah Pandemi COVID-19, Pemkot Salatiga Gagas Kantor Rp300 M
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
8 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
10 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
11 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
12 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
12 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
12 jam yang lalu
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved