PAW Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Diah Sunarsasi Cacat Hukum
A
A
A
SALATIGA - Kuasa hukum Diah Sunarsasi, Muhammad Sofyan menilai PAW terhadap kliennya dari posisi Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga oleh Partai Gerindra cacat hukum. Alasannya, sengketa kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Salatiga di Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra yang diajukan Diah Sunarsasi belum ada keputusan.
"Sebelum pergantian sosok Wakil Ketua DPRD Salatiga periode 2014-2019 dilaksanakan, klien kami telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepengurusan di Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra dan hingga saat ini belum ada keputusan. Tetapi pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga telah dilaksanakan pada 2 Juli 2018. Ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Kamis (5/7/2018).
Menurut dia, keputusan tata usaha negara yang diterbitkan Plt Gubernur Jawa Tengah yang menyetujui PAW Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga periode 2014-2019 Diah Sunarsasi prematur dan menyalahi azas-azas umum pemerintahan yang baik. Atas dasar itu, Diah Sunarsasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan PTUN Semarang tersebut teregister No.75/G/2018/PTUN.Smg. Adapun pihak-pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah Plt Gubenur Jawa Tengah selaku tergugat I dan Riawan Woro Endartiningrum sebagai tergugat II intervensi.
"Yang menjadi objek gugatan adalah surat keputusan tata usaha negara yaitu keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/44 Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga masa keanggotaan 2014-2019 tanggal 25 Mei 2018. Surat tersebut diterbitkan oleh Plt Gubernur Jawa Tengah," ungkapnya.
Dia menyatakan, upaya hukum tersebut ditempuh kliennya untuk memperjuangkan harkat dan martabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga. "Bu Diah (Diah Sunarsasi) dalam kasus ini telah dizalimi. Untuk mempertahankan harkat dan martabatnya, maka Bu Diah menempuh jalur hukum," ujarnya.
"Sebelum pergantian sosok Wakil Ketua DPRD Salatiga periode 2014-2019 dilaksanakan, klien kami telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepengurusan di Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra dan hingga saat ini belum ada keputusan. Tetapi pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga telah dilaksanakan pada 2 Juli 2018. Ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Kamis (5/7/2018).
Menurut dia, keputusan tata usaha negara yang diterbitkan Plt Gubernur Jawa Tengah yang menyetujui PAW Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga periode 2014-2019 Diah Sunarsasi prematur dan menyalahi azas-azas umum pemerintahan yang baik. Atas dasar itu, Diah Sunarsasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan PTUN Semarang tersebut teregister No.75/G/2018/PTUN.Smg. Adapun pihak-pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah Plt Gubenur Jawa Tengah selaku tergugat I dan Riawan Woro Endartiningrum sebagai tergugat II intervensi.
"Yang menjadi objek gugatan adalah surat keputusan tata usaha negara yaitu keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/44 Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga masa keanggotaan 2014-2019 tanggal 25 Mei 2018. Surat tersebut diterbitkan oleh Plt Gubernur Jawa Tengah," ungkapnya.
Dia menyatakan, upaya hukum tersebut ditempuh kliennya untuk memperjuangkan harkat dan martabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga. "Bu Diah (Diah Sunarsasi) dalam kasus ini telah dizalimi. Untuk mempertahankan harkat dan martabatnya, maka Bu Diah menempuh jalur hukum," ujarnya.
(amm)