Istri Wali Kota Tumbang di Pilkada Kota Serang

Kamis, 05 Juli 2018 - 14:14 WIB
Istri Wali Kota Tumbang di Pilkada Kota Serang
Istri Wali Kota Tumbang di Pilkada Kota Serang
A A A
SERANG - Hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Syafrudin-Subadri Usuludin unggul perolehan suara dibandingkan dua rivalnya pada Pilkada Kota Serang.

Kedua pasangan yang dikalahkan yakni Istri Wali Kota Serang Tubagus Hairul Jaman, Vera Nurlaela berduet dengan Nurhasan. Dan pasangan independen Samsul Hidayat-Rohman.

Di kecamatan Curug, Vera Nurlaela dan Nurhasan meraih 10.890 suara. Samsul Hidayat dan Rohman 6.137 suara. Syafrudin dan Subadri Usuludin 7.690 suara.

Di Kecamatan Kasemen Vera Nurlaela dan Nurhasan 18.547 suara. Samsul Hidayat dan Rohman 12.947 suara. Syafrudin dan Subadri Usuludin 15.150 suara.

Selanjutnya Kecamatan Serang, Vera Nurlaela dan Nurhasan 27.038 suara. Samsul Hidayat dan Rohman 24.004. Syafrudin dan Subadri Usuludin 38.244 suara.

Kecamatan Taktakan, Vera Nurlaela dan Nurhasan 12.487 suara. Samsul Hidayat dan Rohman 10.060 suara. Syafrudin dan Subadri Usuludin 17.546 suara.

Di Kecamatan Walantaka Vera Nurlaela dan Nurhasan 10.194 suara. Samsul Hidayat dan Rohman 19.863 suara. Syafrudin dan Subadri Usuludin 10.352 suara.

Terakhir, Kecamata Cipocok Jaya Vera Nurlaela dan Nurhasan 10.948 suara.
Samsul Hidayat dan Rohman 9.133 suara. Syafrudin dan Subadri Usuludin 20.006 suara.

Berdasarkan penghitungan, dari enam kecamatan, Syafrudin-Subadri memeroleh 102.196 suara. Sedangkan Vera Nurlaela-Nurhasan 81.626 suara disusul Samsul Hidayat-Rohman 76.622 suara.

Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, meski pun saksi pasangan Vera-Nurhasan tidak menandatangani hasil rapat pleno tingkat KPU Kota Serang tidak mempengaruhi apa pun. "Hasil ini sudah final, inilah pilihan warga Kota Serang," kata Heri kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (5/7/2018).

Saat ini, pihak KPU menunggu selama tiga hari apakah calon nomor urut 1 Vera-Nurhasan akan melayangkan gugatan kepada MK atau tidak. Jika tidak, pihak akan melakukan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih priode 2018-2022.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4975 seconds (0.1#10.140)