Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera di Aceh Dibongkar

Kamis, 05 Juli 2018 - 01:50 WIB
Kasus Pembunuhan Gajah...
Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera di Aceh Dibongkar
A A A
ACEH TIMUR - Kepolisan Resort (Polres) Aceh Timur bekerja sama dengan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum) dan didukung Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pembunuhan Gajah Sumatera, Bunta di Aceh Timur.

"Dalam pengungkapan, dua orang sebagai tersangka dan ditahan pihak Polres Aceh Timur. Dua orang lagi pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran," jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, Rabu (4/7/2018).

Wahyu mengungkapkan kedua tersangka berinisial BW dan AL merupakan penduduk di sekitar CRU Serbojadi Aceh Timur. Sedangkan dua lagi berinisial PT dan AR. "Petugas juga mengamankan barang bukti, berupa sepeda motor, gading, dan satu bilah parang," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur KKH, Ditjen KSDAE, Indra Exploitasia menyampaikan KLHK berkewajiban terhadap penyelesaian kasus ini karena Gajah merupakan satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH&E.

Bahkan, lanjutnya, elephas maximus merupakan satwa yang masuk list appendix 1 CITES (konvensi tentang perdagangan satwa liar), yang artinya tidak dapat diperdagangkan karena status konservasinya terancam hampir punah.

“Di Indonesia terdapat 2 sub species Gajah, elephas maximus sumatranus yang ada di Aceh, Sumut, Riau Jambi, Bengkulu, Sumsel, dan Lampung, serta Elephas maximus borneonsis atau Gajah pigmy yang penyebarannya di Kaltim,” jaeas Indra.

Jumlah populasinya di Indonesia menurut sensus Forum Gajah tahun 2016 sebanyak 1.724 ekor. Dia juga menyampaikan, keberadaan populasi Gajah semakin terancam dengan tingginya kebutuhan ruang untuk hidup manusia.

Selain ancaman fragmentasi habitat, satwa ini juga terancam perburuan liar yang merupakan kejahatan tumbuhan dan satwa liar (wildlife crime). Ini merupakan kejahatan serius karena bersifat terorganisir dan lintas negara.

"Hal ini karena gading Gajah masih banyak diburu kolektor. Untuk itu, upaya memerangi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk gading Gajah, harus serius dilakukan semua pihak," tegas Indra Exploitasia.

Upaya konservasi yang telah dilakukan KLHK antara lain membangun 7 Pusat Konservasi Gajah di wilayah Sumatera dan beberapa conservation respons unit untuk mengatasi konflik yang terjadi antara manusia dan Gajah.

"Khusus di Provinsi Aceh ada 7, termasuk CRU Serbojadi. Ada beberapa unit-unit patroli Gajah sebagai media upaya penyelesaian konflik dan pemberdayaan masyarakat melalui mitra polhut untuk pengamanan hutan," ujar Indra.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Adi Karya menambahkan polisi akan terus mendorong pengungkapan kasus ini. "Kita harap bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak sebagai upaya pelestarian satwa liar khususnya Gajah di Sumatera," tegasnya.

Pembunuhan Gajah Bunta yang diketahui terjadi pada 9 Juni 2018 menarik perhatian publik baik nasional maupun internasional. Karena, kematian Gajah jinak ini dinilai secara tidak wajar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)