Legislator Sayangkan Sistem Zonasi dalam PPDB di Banyumas

Rabu, 04 Juli 2018 - 21:25 WIB
Legislator Sayangkan Sistem Zonasi dalam PPDB di Banyumas
Legislator Sayangkan Sistem Zonasi dalam PPDB di Banyumas
A A A
PURWOKERTO - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Yoga Sugama menilai sistem zonasi dalam PPDB 2018 tidak searah dengan Undang-Undang No 20/2010 tentang Sisdiknas. BAB III Pasal 4 ayat (1) berbunyi pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

"Sebenarnya maksud zonasi baik, yaitu pemerataan siswa didik agar siswa yang berprestasi tersebar ke semua sekolah dan agar tidak ada sekolah favorit. Namun sangat disayangkan implementasi dan aplikasi detail yang dilakukan tidak komprehensip," ujar Yoga merespons banyaknya orang tua murid yang mengeluhkan sistem zonasi dalam PPDB di Kabupaten Banyumas, Rabu (4/7/2018). (Baca Juga: Orang Tua Murid di Purwokerto Keluhkan Sistem Zonasi dalam PPDB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Purwadi Santosa saat dikonfirmasi mengakui dirinya banyak menerima protes dan keluhan dalam PPDB 2018. Terutama menyangkut penerapan sistem PPDB yang hampir sepenuhnya mengabaikan hasil nilai USBN, karena 90% siswa baru yang diterima ditetapkan berdasarkan lokasi rumah terdekat dengan sekolah.

"Ada banyak protes. Ada yang bahkan menyebutkan tak perlu lagi ada ujian nasional, tak perlu lagi les agar anaknya pandai, atau tak perlu lagi anaknya belajar sungguh-sungguh karena kelulusan dan penerimaan calon siswa di sekolah lanjutan tidak mempertimbangkan nilai ujian nasional," katanya.

Menurutnya, petunjuk teknis yang ditetapkan Dinas Pendidikan Banyumas pada 2018 sepenuhnya mengacu pada Permendikbud No 14/2018. Dalam aturan tersebut memang disebutkan kuota siswa yang diterima melalui sistem zonasi atau jarak terdekat dari sekolah ditetapkan paling sedikit 90% dari kuota siswa baru. Sedangkan yang diterima melalui jalur prestasi 5%, dan jalur pindah domisili orang tua atau korban bencana alam atau bencana sosial sebesar 5%.

Aturan Permendikbud yang terlalu detail dengan menetapkan persentase semacam ini, kata Purwadi, telah membuat pihaknya kesulitan menetapkan juknis yang sesuai dengan kondisi lapangan. "Aturan itu terlalu rigid. Kita tidak bisa lagi membuat aturan sesuai dengan kondisi di Banyumas," ujarnya.

Terkait dengan kemungkinan banyaknya calon siswa yang tergusur dan belum mendapatkan sekolah, Purwadi menyatakan masih akan ada penerimaan siswa baru gelombang dua. Namun mengenai juknis pelaksanaannya, dia masih akan memetakan lebih dulu kondisi di lapangan, baik mengenai lokasi SMP Negeri yang kuotanya masih kosong dan domisili calon siswa yang banyak belum mendapat sekolah. (Baca Juga: Tangis Histeris dan Protes Keras Warnai PPDB di Purwokerto(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7542 seconds (0.1#10.140)