Legislator Sayangkan Sistem Zonasi dalam PPDB di Banyumas

Rabu, 04 Juli 2018 - 21:25 WIB
Legislator Sayangkan...
Legislator Sayangkan Sistem Zonasi dalam PPDB di Banyumas
A A A
PURWOKERTO - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Yoga Sugama menilai sistem zonasi dalam PPDB 2018 tidak searah dengan Undang-Undang No 20/2010 tentang Sisdiknas. BAB III Pasal 4 ayat (1) berbunyi pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

"Sebenarnya maksud zonasi baik, yaitu pemerataan siswa didik agar siswa yang berprestasi tersebar ke semua sekolah dan agar tidak ada sekolah favorit. Namun sangat disayangkan implementasi dan aplikasi detail yang dilakukan tidak komprehensip," ujar Yoga merespons banyaknya orang tua murid yang mengeluhkan sistem zonasi dalam PPDB di Kabupaten Banyumas, Rabu (4/7/2018). (Baca juga: Orang Tua Murid di Purwokerto Keluhkan Sistem Zonasi dalam PPDB )

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Purwadi Santosa saat dikonfirmasi mengakui dirinya banyak menerima protes dan keluhan dalam PPDB 2018. Terutama menyangkut penerapan sistem PPDB yang hampir sepenuhnya mengabaikan hasil nilai USBN, karena 90% siswa baru yang diterima ditetapkan berdasarkan lokasi rumah terdekat dengan sekolah.

"Ada banyak protes. Ada yang bahkan menyebutkan tak perlu lagi ada ujian nasional, tak perlu lagi les agar anaknya pandai, atau tak perlu lagi anaknya belajar sungguh-sungguh karena kelulusan dan penerimaan calon siswa di sekolah lanjutan tidak mempertimbangkan nilai ujian nasional," katanya.

Menurutnya, petunjuk teknis yang ditetapkan Dinas Pendidikan Banyumas pada 2018 sepenuhnya mengacu pada Permendikbud No 14/2018. Dalam aturan tersebut memang disebutkan kuota siswa yang diterima melalui sistem zonasi atau jarak terdekat dari sekolah ditetapkan paling sedikit 90% dari kuota siswa baru. Sedangkan yang diterima melalui jalur prestasi 5%, dan jalur pindah domisili orang tua atau korban bencana alam atau bencana sosial sebesar 5%.

Aturan Permendikbud yang terlalu detail dengan menetapkan persentase semacam ini, kata Purwadi, telah membuat pihaknya kesulitan menetapkan juknis yang sesuai dengan kondisi lapangan. "Aturan itu terlalu rigid. Kita tidak bisa lagi membuat aturan sesuai dengan kondisi di Banyumas," ujarnya.

Terkait dengan kemungkinan banyaknya calon siswa yang tergusur dan belum mendapatkan sekolah, Purwadi menyatakan masih akan ada penerimaan siswa baru gelombang dua. Namun mengenai juknis pelaksanaannya, dia masih akan memetakan lebih dulu kondisi di lapangan, baik mengenai lokasi SMP Negeri yang kuotanya masih kosong dan domisili calon siswa yang banyak belum mendapat sekolah. (Baca juga: Tangis Histeris dan Protes Keras Warnai PPDB di Purwokerto )
(amm)
Berita Terkait
Pendaftaran Penerimaan...
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 70 Jakarta
Penerimaan Siswa Baru,...
Penerimaan Siswa Baru, Ada Kuota Khusus Anak Pejuang Covid-19
Miris! Siswa Baru yang...
Miris! Siswa Baru yang Mendaftar di SD Negeri Pacitan Hanya 1 Orang
Penerimaan Siswa Baru...
Penerimaan Siswa Baru di Tengah Pandemi
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
Persiapan Penerimaan...
Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMPN 115 Jakarta
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved