Dua Pengedar Narkoba Jaringan Solo dan Jakarta Dibekuk
A
A
A
SLEMAN - Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membekuk dua pengedar ganja dan sabu di wilayahnya. Keduanya adalah Gugus Suryo Adhi Artha (GSA),32, warga Secang, Magelang dan Yoyok Prasetya Sara (YPS),24, warga Sewon, Bantul.
Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing tapi waktunya berbeda. GSA dibekuk pada 13 Juni 2018, sedangkan YPS 6 Juni 2018.
"Selain dua tersangka, kami juga amankan beberapa barang bukti, ganja dan sabu yang sudah dipaket siap edar," kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto saat gelar ungkap kasus di Mapolres setempat, Rabu (3/7/2018).
Tony menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat tentang kedua tersangka yang mengedarkan narkoba. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya menangkap keduanya bersama barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan GSA mendapatkan ganja dari Jakarta, sedangkan YPS mendapatkan sabu dari jaringan Solo," paparnya.
Kasus ini akan terus akan dikembangkan, terutama terkait asal barang dan penyuplainya. "Keduanya dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," katanya.
Tersangka GSA mengaku sudah mengedarkan narkoba lebih dari setahun. Ia mendapatkan barang lewat paket dari Jakarta.
Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing tapi waktunya berbeda. GSA dibekuk pada 13 Juni 2018, sedangkan YPS 6 Juni 2018.
"Selain dua tersangka, kami juga amankan beberapa barang bukti, ganja dan sabu yang sudah dipaket siap edar," kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto saat gelar ungkap kasus di Mapolres setempat, Rabu (3/7/2018).
Tony menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat tentang kedua tersangka yang mengedarkan narkoba. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya menangkap keduanya bersama barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan GSA mendapatkan ganja dari Jakarta, sedangkan YPS mendapatkan sabu dari jaringan Solo," paparnya.
Kasus ini akan terus akan dikembangkan, terutama terkait asal barang dan penyuplainya. "Keduanya dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," katanya.
Tersangka GSA mengaku sudah mengedarkan narkoba lebih dari setahun. Ia mendapatkan barang lewat paket dari Jakarta.
(amm)