Diduga Tak Bisa Mengemudi, Pencuri Mobil Tabrak Rumah Warga

Selasa, 03 Juli 2018 - 18:26 WIB
Diduga Tak Bisa Mengemudi,...
Diduga Tak Bisa Mengemudi, Pencuri Mobil Tabrak Rumah Warga
A A A
KARAWANG - Nasib nahas dialami PS (37), usai berhasil mencuri mobil Honda Jazz, ia harus meringkuk di dalam penjara. Pasalnya, mobil curian yang dikemudikannya menabrak rumah warga di daerah Kecamatan Jatisari.

Mengetahui penjahat yang sering berpura-pura sebagai pemulung ini mengalami kecelakaan polisi langsung memburu dan meringkusnya. Pelaku tidak berdaya saat ditangkap bersama barang bukti mobil yang baru saja di curinya.

"Pelaku kita tangkap setelah mobil curian yang dikendarainya menabrak rumah warga. Kecelakaan ini terjadi karena pelaku tidak menguasai mobil Honda Jazz sehingga oleng saat dikendarai dan menabrak rumah. Kita bertindak cepat setelah mendapat laporan ada mobil curian yang mengalami kecelakaan," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat ekspose di Mapolres Karawang, Selasa (3/7/2018).

Menurut Slamet, dalam menjalankan aksi kejahatannya pelaku berpura-pura sebagai pemulung yang mengelilingi daerah perumahan. Begitu melihat peluang untuk mencuri, pelaku langsung masuk ke rumah warga.

Pelaku tidak ragu untuk mencongkel jendela untuk masuk ke rumah korbannya. "Dia mengaku sudah 8 kali melakukan kejahatan di Karawang yang semuanya kendaraan roda dua. Namun untuk pencurian mobil itu lokasinya di Cikarang yang dibawa kabur ke Karawang," katanya.

Slamet mengatakan jajarannya mendapat informasi telah terjadi pencurian mobil di Cikarang dan melarikan diri ke Karawang. Seluruh jajaran Polres Karawang bersiaga mencari pelaku dan di ketahui posisi pelaku berada diwilayah Jatisari.

Polisi kemudian mengejar pelaku namun berhasil kabur, dan kemudian pelaku diketahui mengalami kecelakaan. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara." katanya.
(nag)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.24)