Selundupkan Sabu 1.149 Gram, Penyanyi asal Thailand Ditangkap

Selasa, 03 Juli 2018 - 18:00 WIB
Selundupkan Sabu 1.149...
Selundupkan Sabu 1.149 Gram, Penyanyi asal Thailand Ditangkap
A A A
SEMARANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand, Wilaiwan Boonyiam,22, ditangkap petugas gabungan yang terdiri dari Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng dan pihak PT Angkasa Pura 1 Bandara Ahmad Yani Semarang.

Menurut keterangan Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru P, petugas berhasil membekuk pelaku seusai turun dari pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku yang berprofesi sebagai penyanyi di negaranya itu kedapatan membawa tas ransel berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.149 gram.

"Tersangka ini datang ke Semarang menggunakan pesawat Silk Air MI 104 dari Singapura. Berdasarkan analisa profiling, gerak gerik pelaku terlihat mencurigakan," kata Tri Agus dalam jumpa pers di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng, Semarang, Selasa (3/7/2018).

"Setelah dilakukan X-Ray ada benda mencurigakan yang berada pada dinding tas punggung berwarna hitam. Setelah kami cek ternyata berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 1.149 gram," ungkapnya.

Selain sabu seberat 1.149 gram, petugas juga telah menyita barang bukti lainnya seperti sebuah tas ransel, handphone, paspor, identitas (KTP) dan SIM WN Thailand, serta uang USD500.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng Tjertja Karja Adil menambahkan, dari hasil wawancara, pelaku baru pertama kali ke Semarang dengan tujuan shooping (belanja). Tjertja mengatakan saat akan wawancara petugas mengalami kendala bahasa karena tersangka tidak bisa berbahasa Indonesia ataupun Inggris.

"Atas penindakan 1.149 gram sabu-sabu ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," sebut Tjerja.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2333 seconds (0.1#10.140)