Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditunda, Pemkab Karawang Ajukan Ini

Selasa, 03 Juli 2018 - 11:44 WIB
Pembangunan Kereta Cepat...
Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditunda, Pemkab Karawang Ajukan Ini
A A A
KARAWANG - Pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung mengalami penundaan dari rencana tahun 2019 menjadi tahun 2021. Penundaan ini diduga akibat pembebasan lahan yang akan dijadikan jalur lintasan kereta belum seluruhnya rampung. Bahkan, lima perusahaan industri di Karawang menggugat pemerintah ke pengadilan dan menolak memberikan lahan yang akan dijadikan jalur kereta cepat lantaran masalah ganti rugi yang tidak sesuai.

Jalur kereta cepat yang akan melintasi Karawang lebih banyak menggunakan lahan hutan dan lahan milik industri yang merupakan daerah resapan air.

"Kita dapat kabar dari pemerintah pusat jika pembangunan kereta cepat mengalami reschedule dari tahun 2019 menjadi 2021. Kita tidak tahu apa alasannya, tapi mungkin karena proses pembebasan lahan belum selesai seluruhnya. Ini juga kesempatan buat kita pemerintah daerah mengajukan permohonan kepada PT KCIC untuk memerhatikan daya resapan air di sepanjang jalur kereta karena daerah tersebut merupakan daerah resapan air untuk menangkal banjir di Karawang," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang Eka Sanatha, Selasa (3/7/2018).

Eka mengaku tidak mengikuti sengketa hukum antara lima perusahaan industri dengan PT KCIC di Pengadilan Negeri Karawang terkait dengan ganti rugi pembebasan lahan. Namun, dia mengakui belum seluruhnya lahan untuk jalur kereta cepat di Karawang selesai dibebaskan.

"Kalau soal itu (sengketa) kita tidak mencampurinya karena urusan pembebasan lahan dan ganti rugi langsung ditangani oleh PT. KCIC. Tapi sejauh ini yang kita ketahui memang pembebasan lahan belum selesai," katanya.

Sebelumnya, lima perusahaan industri di Karawang yaitu PT Gajah Tunggal, PT Pertiwi Lestari, PT Karawang Cipta Persada, PT Industri Ceres,dan PT Batuah Bautung Karawang Prima Land menggugat PT KCIC ke PN Karawang terkait ganti rugi pembebasan lahan.

Majelis hakim PN Karawang dalam amar putusannya menolak gugatan keberatan ganti rugi tersebut dan memenangkan PT KCIC. Sengketa hukum ini diduga menjadi salah satu penghambat lambatnya proses pembangunan kereta api cepat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9459 seconds (0.1#10.140)