Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditunda, Pemkab Karawang Ajukan Ini

Selasa, 03 Juli 2018 - 11:44 WIB
Pembangunan Kereta Cepat...
Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditunda, Pemkab Karawang Ajukan Ini
A A A
KARAWANG - Pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung mengalami penundaan dari rencana tahun 2019 menjadi tahun 2021. Penundaan ini diduga akibat pembebasan lahan yang akan dijadikan jalur lintasan kereta belum seluruhnya rampung. Bahkan, lima perusahaan industri di Karawang menggugat pemerintah ke pengadilan dan menolak memberikan lahan yang akan dijadikan jalur kereta cepat lantaran masalah ganti rugi yang tidak sesuai.

Jalur kereta cepat yang akan melintasi Karawang lebih banyak menggunakan lahan hutan dan lahan milik industri yang merupakan daerah resapan air.

"Kita dapat kabar dari pemerintah pusat jika pembangunan kereta cepat mengalami reschedule dari tahun 2019 menjadi 2021. Kita tidak tahu apa alasannya, tapi mungkin karena proses pembebasan lahan belum selesai seluruhnya. Ini juga kesempatan buat kita pemerintah daerah mengajukan permohonan kepada PT KCIC untuk memerhatikan daya resapan air di sepanjang jalur kereta karena daerah tersebut merupakan daerah resapan air untuk menangkal banjir di Karawang," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang Eka Sanatha, Selasa (3/7/2018).

Eka mengaku tidak mengikuti sengketa hukum antara lima perusahaan industri dengan PT KCIC di Pengadilan Negeri Karawang terkait dengan ganti rugi pembebasan lahan. Namun, dia mengakui belum seluruhnya lahan untuk jalur kereta cepat di Karawang selesai dibebaskan.

"Kalau soal itu (sengketa) kita tidak mencampurinya karena urusan pembebasan lahan dan ganti rugi langsung ditangani oleh PT. KCIC. Tapi sejauh ini yang kita ketahui memang pembebasan lahan belum selesai," katanya.

Sebelumnya, lima perusahaan industri di Karawang yaitu PT Gajah Tunggal, PT Pertiwi Lestari, PT Karawang Cipta Persada, PT Industri Ceres,dan PT Batuah Bautung Karawang Prima Land menggugat PT KCIC ke PN Karawang terkait ganti rugi pembebasan lahan.

Majelis hakim PN Karawang dalam amar putusannya menolak gugatan keberatan ganti rugi tersebut dan memenangkan PT KCIC. Sengketa hukum ini diduga menjadi salah satu penghambat lambatnya proses pembangunan kereta api cepat.
(zik)
Berita Terkait
Jembatan KW 6 Rp10 Miliar...
Jembatan KW 6 Rp10 Miliar Rusak Parah, Bupati Cellica Tuntut Kontraktor Bertanggung Jawab
Kejari Didesak Usut...
Kejari Didesak Usut Kerusakan Jembatan Rp10 Miliar yang Baru Diresmikan Bupati Karawang
Atasi Banjir Karawang,...
Atasi Banjir Karawang, Pemkab Perlu Dukungan Provinsi dan Pusat
Bikin Gaduh, Wabup Ahmad...
Bikin Gaduh, Wabup Ahmad Zamaksyari Didesak Mundur
Miris! Bantuan Tak Merata,...
Miris! Bantuan Tak Merata, Korban Banjir di Jenebin Karawang Meminta-minta di Jalan
Kelelahan Setelah Kejar...
Kelelahan Setelah Kejar Target Vaksinasi, Tenaga Vaksinator Karawang Dapat Libur Seminggu
Berita Terkini
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
11 menit yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
21 menit yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
22 menit yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
49 menit yang lalu
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
2 jam yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
2 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved