Lima Pelempar Batu di Tol Tangerang-Merak Terancam 9 Tahun Penjara
A
A
A
SERANG - Lima pelaku pelemparan batu di KM 49.500 tol Tangerang-Merak terancam hukuman selama sembilan tahun penjara. "Kita kenakan Pasal 170 tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku perusakan jo pasal 406 dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Senin (2/7/2018).
Kapolres mengungkapkan, kelima pelaku yakni WS,18; BS,18; RY,18; SN,18; dan SL,18 melakukan pelemparan batu dari atas jembatan melalui celah pagar pembatas secara bergantian. "Masing-masing memegang satu batu yang didapat dari pinggir jalan sekitar lokasi," ujar Kapolres.
Pertama kali yang melakukan pelemparan yakni BS dan mengenai mobil Honda Brio warna putih. Kemudian lemparan SN mengenai mobil Elf warna biru, dilanjutkan WS mengenai mobil Avanza hitam, RY mengenai mobil Honda Freed warna putih, dan yang terakhir SL mengenai mobol Avanza warna putih. "Semua mobil yang menjadi korban dari arah Tangerang menuju Merak," katanya.
Kelima remaja tersebut diamankan di dua lokasi di Modern Cikande dan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada 1 Juli 2018 pukul 00.15 WIB tanpa perlawanan. Sebagai barang bukti polisi mengamankan lima batu kali berukuran besar, satu unit motor, dan kendaraan yang menjadi korban.
Kapolres mengungkapkan, kelima pelaku yakni WS,18; BS,18; RY,18; SN,18; dan SL,18 melakukan pelemparan batu dari atas jembatan melalui celah pagar pembatas secara bergantian. "Masing-masing memegang satu batu yang didapat dari pinggir jalan sekitar lokasi," ujar Kapolres.
Pertama kali yang melakukan pelemparan yakni BS dan mengenai mobil Honda Brio warna putih. Kemudian lemparan SN mengenai mobil Elf warna biru, dilanjutkan WS mengenai mobil Avanza hitam, RY mengenai mobil Honda Freed warna putih, dan yang terakhir SL mengenai mobol Avanza warna putih. "Semua mobil yang menjadi korban dari arah Tangerang menuju Merak," katanya.
Kelima remaja tersebut diamankan di dua lokasi di Modern Cikande dan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada 1 Juli 2018 pukul 00.15 WIB tanpa perlawanan. Sebagai barang bukti polisi mengamankan lima batu kali berukuran besar, satu unit motor, dan kendaraan yang menjadi korban.
(amm)