Rawan Kecelakaan, BPJS Bidik Ojek Online

Minggu, 01 Juli 2018 - 05:12 WIB
Rawan Kecelakaan, BPJS...
Rawan Kecelakaan, BPJS Bidik Ojek Online
A A A
SUKOHARJO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menaruh perhatian terhadap para pengemudi online. Kepala Bidang Pemasaran Peserta Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Sri Sudarmadi mengatakan, warga yang menggeluti profesi sebagai pengemudi online ini, sangat rentan mengalami kecelakaan dan penyakit.

Sehingga, wajib bagi pihak pengusaha online mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS. Bagaimanapun, meski mayoritas pekerja online bukanlah berstatus karyawan tetap, mereka merupakan aset perusahaan yang wajib dilindungi.

"Jelas pengemudi online wajib dilindungi BPJS. Perusahaan dimana mereka bekerja, wajib mengikuti sertakan dalam BPJS. Seperti halnya, tenaga honorer, pekerja bangunan juga wajib mendapatkan BPJS,"terang Sri Sudarmadi, Sabtu (30/6/2018).

Menurut Sri Sudarmadi, BPJS Ketenagakerjaan juga miliki program Return to Work (RTW). Yaitu sebuah manfaat lain yang dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja khususnya bagi yang mengalami cacat akibat kecelakaan.

"Disamping manfaat lain berupa kemudahan mendapatkan layanan pertongan di rumah sakit, Puskesmas juga klinik yang sudah melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan," paparnya.

Sri Sudarmadi jelaskan RTW sendiri merupakan pendampingan untuk para peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat mengalami resiko kecelakaan kerja sehingga dapat kembali bekerja.

Pasalnya, RTW sendiri merupakan pendampingan untuk para peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat mengalami resiko kecelakaan kerja sehingga dapat kembali bekerja.

Sehingga jika ada salah satu peserta yang mengalami cacat yang ditimbulkan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan sehingga dapat bekerja kembali di posisi sebelumnya.

Seandainya kondisi cacatnya tidak memungkinkan lagi untuk kembali bekerja di posisi sebelumnya, maka ia akan dipekerjakan kembali diposisi lain yang lebih memungkinkan.

“Namun dengan catatan RTW ini hanya berlaku bagi peserta yang perusahaannya menandatangani perjanjian untuk berkomitmen mendukung program ini," jelasnya, Sabtu (30/6/2018).

Pihaknya menghimbau pada perusahaan yang belum menandatangani perjanjian untuk mendukung RTW ini agar segera menandatangani perjanjian tersebut.

Sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta telah menangani 26 Kasus RTW dan 23 di antaranya sudah kembali bekerja di perusahaan tempat asalnya bekerja. Sebanyak 466 perusahaan sudah berkomitmen mendukung program RTW.
(pur)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Biayai Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp1,2 Miliar
Kajol Indonesia Beri...
Kajol Indonesia Beri Bantuan BPJS dan Oli Murah ke Diver Ojol
Kajol Indonesia Bagikan...
Kajol Indonesia Bagikan Sembako Murah dan Kartu BPJS untuk Ojol
Iuran BPJS untuk Ojol,...
Iuran BPJS untuk Ojol, Supir dan Kurir Diskon 50%, Santunannya Segini Besarnya
Jalan Gelap, Driver...
Jalan Gelap, Driver Ojol Bawa Penumpang Terjun ke Tol Jakarta-Serpong
Driver Ojol di Gresik...
Driver Ojol di Gresik Tewas Kecelakaan Saat Antar Orderan
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
18 menit yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
39 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
2 jam yang lalu
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
10 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved