Rawan Kecelakaan, BPJS Bidik Ojek Online
A
A
A
SUKOHARJO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menaruh perhatian terhadap para pengemudi online. Kepala Bidang Pemasaran Peserta Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Sri Sudarmadi mengatakan, warga yang menggeluti profesi sebagai pengemudi online ini, sangat rentan mengalami kecelakaan dan penyakit.
Sehingga, wajib bagi pihak pengusaha online mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS. Bagaimanapun, meski mayoritas pekerja online bukanlah berstatus karyawan tetap, mereka merupakan aset perusahaan yang wajib dilindungi.
"Jelas pengemudi online wajib dilindungi BPJS. Perusahaan dimana mereka bekerja, wajib mengikuti sertakan dalam BPJS. Seperti halnya, tenaga honorer, pekerja bangunan juga wajib mendapatkan BPJS,"terang Sri Sudarmadi, Sabtu (30/6/2018).
Menurut Sri Sudarmadi, BPJS Ketenagakerjaan juga miliki program Return to Work (RTW). Yaitu sebuah manfaat lain yang dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja khususnya bagi yang mengalami cacat akibat kecelakaan.
"Disamping manfaat lain berupa kemudahan mendapatkan layanan pertongan di rumah sakit, Puskesmas juga klinik yang sudah melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan," paparnya.
Sri Sudarmadi jelaskan RTW sendiri merupakan pendampingan untuk para peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat mengalami resiko kecelakaan kerja sehingga dapat kembali bekerja.
Pasalnya, RTW sendiri merupakan pendampingan untuk para peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat mengalami resiko kecelakaan kerja sehingga dapat kembali bekerja.
Sehingga jika ada salah satu peserta yang mengalami cacat yang ditimbulkan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan sehingga dapat bekerja kembali di posisi sebelumnya.
Seandainya kondisi cacatnya tidak memungkinkan lagi untuk kembali bekerja di posisi sebelumnya, maka ia akan dipekerjakan kembali diposisi lain yang lebih memungkinkan.
“Namun dengan catatan RTW ini hanya berlaku bagi peserta yang perusahaannya menandatangani perjanjian untuk berkomitmen mendukung program ini," jelasnya, Sabtu (30/6/2018).
Pihaknya menghimbau pada perusahaan yang belum menandatangani perjanjian untuk mendukung RTW ini agar segera menandatangani perjanjian tersebut.
Sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta telah menangani 26 Kasus RTW dan 23 di antaranya sudah kembali bekerja di perusahaan tempat asalnya bekerja. Sebanyak 466 perusahaan sudah berkomitmen mendukung program RTW.
Sehingga, wajib bagi pihak pengusaha online mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS. Bagaimanapun, meski mayoritas pekerja online bukanlah berstatus karyawan tetap, mereka merupakan aset perusahaan yang wajib dilindungi.
"Jelas pengemudi online wajib dilindungi BPJS. Perusahaan dimana mereka bekerja, wajib mengikuti sertakan dalam BPJS. Seperti halnya, tenaga honorer, pekerja bangunan juga wajib mendapatkan BPJS,"terang Sri Sudarmadi, Sabtu (30/6/2018).
Menurut Sri Sudarmadi, BPJS Ketenagakerjaan juga miliki program Return to Work (RTW). Yaitu sebuah manfaat lain yang dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja khususnya bagi yang mengalami cacat akibat kecelakaan.
"Disamping manfaat lain berupa kemudahan mendapatkan layanan pertongan di rumah sakit, Puskesmas juga klinik yang sudah melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan," paparnya.
Sri Sudarmadi jelaskan RTW sendiri merupakan pendampingan untuk para peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat mengalami resiko kecelakaan kerja sehingga dapat kembali bekerja.
Pasalnya, RTW sendiri merupakan pendampingan untuk para peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat mengalami resiko kecelakaan kerja sehingga dapat kembali bekerja.
Sehingga jika ada salah satu peserta yang mengalami cacat yang ditimbulkan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan sehingga dapat bekerja kembali di posisi sebelumnya.
Seandainya kondisi cacatnya tidak memungkinkan lagi untuk kembali bekerja di posisi sebelumnya, maka ia akan dipekerjakan kembali diposisi lain yang lebih memungkinkan.
“Namun dengan catatan RTW ini hanya berlaku bagi peserta yang perusahaannya menandatangani perjanjian untuk berkomitmen mendukung program ini," jelasnya, Sabtu (30/6/2018).
Pihaknya menghimbau pada perusahaan yang belum menandatangani perjanjian untuk mendukung RTW ini agar segera menandatangani perjanjian tersebut.
Sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta telah menangani 26 Kasus RTW dan 23 di antaranya sudah kembali bekerja di perusahaan tempat asalnya bekerja. Sebanyak 466 perusahaan sudah berkomitmen mendukung program RTW.
(pur)